JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Gara-Gara Nyuri Pisang 3 Tandan, 2 Emak-emak Ditangkap Massa dan Dibawa ke Balai Desa

Barang bukti pisang dan sabit diamankan di Mapolres. Foto/Humas Polda
   
Barang bukti pisang dan sabit diamankan di Mapolres. Foto/Humas Polda

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua orang perempuan yang diduga mencuri pisang ditangkap dan diamankan di Kantor Desa Treteg Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, Sabtu (4/5/2019) sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kapolsek Pucakwangi AKP Sumadi mengungkapkan, TKP di sawah turut Desa Treteg Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 unit spm honda Spacy, 1 buah sabit dan 3 tandan pisang. Modus Operandinya pelaku berpura – pura mencari rumput di sawah ketika melihat ada pisang yang sudah tua kemudian diambil.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2019 saat saksi 1 dan saksi 2 yang sedang berada di tepi jalan melihat ada dua orang pelaku sedang lewat dan mencurigakan.

Kemudian pelaku ditanya bawa apa dan dijawab pelaku bawa pisang dari sawah, karena saksi2 mengetahui di desa Terteg sering terjadi kehilangan pisang.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

“Kemudian saksi membawa pelaku ke balai desa Treteg Akir nya pelaku mengaku telah mencuri pisang tersebut.  Lantas massa berdatangan, selanjutnya Kepala desa menghubungi Polsek Pucakwangi dan akhirnya pelaku dibawa ke Polsek Pucakwangi berserta barang buktinya,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 500.000,-. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Pucakwangi guna penyelidikan lebih lanjut. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com