Beranda Daerah Semarang Asyik Main Gelap-gelapan di Bawah Pohon Sengon, 3 Warga Kedungwuni Digerebek Polisi 

Asyik Main Gelap-gelapan di Bawah Pohon Sengon, 3 Warga Kedungwuni Digerebek Polisi 

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Unit Reskrim Polsek Kedungwuni dibawah pimpinan Kapolsek Kedungwuni AKP Prisandi Tiar menggrebek pelaku perjudian yang tengah asik main judi di sebuah kebun Sengon. Lokasi perjudian berada di Dukuh Jebekan Desa Podo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Rabu (12/6/2019) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 pelaku beserta barangbuktinya. Adapun ketiga pelaku tersebut yakni Abdul Hakim 41 tahun, Badrudin 30 tahun dan Sehabbudin 27 tahun.

Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

Sedangkan barangbukti yang diamankan petugas diantaranya Uang tunai Rp. 395.000,- (Tiga ratus sembilan lima ribu rupiah), 3 (tiga) buah mata dadu berwarna hitam kombinasi putih, 1 (satu) buah tempurung kelapa berwarna Silver, 3 (tiga) buah lilin dan 1 (satu) buah banner berukuran 1×1 Meter bergambar mata dadu.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan, penangkapan pelaku perjudian tersebut atas dasar laporan masyarakat yang merasa resah dengan aksi pelaku yang kerap melakukan perjudian di lokasi tersebut.

Dan untuk menanggapi keluhan masyarakat tersebut, pihak kepolisian langsung bertindak cepat dengan melakukan penggrebekan lokasi perjudian tersebut guna menangkap para pelaku perjudian.

“Ketiga pelaku berikut barangbukti sudah diamankan oleh petugas, dan saat ini ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas. Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun hukuman pencara,” ucap Kasubbag Humas Iptu Akrom dilansir Tribratanews Polda Jateng. Wardoyo