JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Beri Mahar Toyota Fortuner, Pengantin Pria di Pati Ini Malah Dibekuk Polisi. Kedoknya Terbongkar Usai Pernikahan 

Kapolres Pati saat memimpin jumpa pers. Foto/Humas Polda
   
Kapolres Pati saat memimpin jumpa pers. Foto/Humas Polda

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM  Sebuah mobil Toyota Fortuner seri VRZ yang sempat mengguncang dunia maya dan viral karena menjadi mahar penikahan di Pati beberapa hari lalu ternyata bermasalah.

Permasalahan itu bukan dari cara mempelai pria memberikan mahar kepada mempelai perempuannya. Tapi karena perbuatan marketing dealer yang mengemplang uang pembelian mobil itu secara tunai, sekitar Mei 2019 lalu.

Sepasang pengantin Ujok Budianto asal Desa Winong Kecamatan Winong yang mempersunting gadis pujaannya, Mega Trisniani asal Desa Talun Kecamatan Kayen, harus bersabar untuk menikmati mahar pernikahan mereka.

Pasalnya mahar pernikahan mereka Mobil Toyota Fortuner seri VRZ yang dibelinya tunai untuk sementara ditahan polisi sebagai barang bukti kejahatan tersangka pelaku pencurian dan penggelapan berinsial DS alias Dika (Marketing PT Nasmoco Pati).

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Tersangka warga Perum Bina Griya Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan yang tinggal di Desa Sidomukti, Kecamatan Jaken.

Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto, saat konferensi pers kasus pencurian dan penggelapan itu, di Mapolres Pati, Kamis (20/6/2019) mengungkapkan bahwa kasus ini, barang yang dijadikan mahar itu hasil pencurian. Tapi bukan dilakukan oleh yang memberi mahar, namun karyawan (marketing) sebuah dealer. Dimana tersangka pelaku DS alias Dika adalah staf marketing dari PT Nasmoco Cabang Pati.

Aksi pencurian mobil itu diketahui pada Selasa (18/6/2019) saat Supervisor PT Nasmoco Cabang Pati Dedy Agung Putra Jaya mengecek stok jumlah barang ada satu unit mobil Toyota Fortuner tidak ada di tempat.

Setelah mengecek dan mengaudit internal, mobil Toyota Fortuner keluaran terbaru yang sudah dibeli tunai oleh Ucok Budianto disaksikan Purwanto senilai Lima ratus enam juta rupiah lebih itu, dikeluarkan atau diambil oleh DS alias Dika.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Uang penjualan itu tidak disetor oleh tersangka pelaku DS alias Dika kepada perusahaan. Sehingga perusahaan mengalami kerugian. Jadi kendaraan yang menjadi mahar itu kita amankan sementara untuk barang bukti kasus pencurian. Tapi mahar ini mahar yang sah karena benar-benar dibeli. Sebenarnya yang beli ini juga korban,” tuturnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Kapolres Pati mengatakan, selain Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dari peristiwa itu penyidiknya juga bakal menjerat tersangka DS alias Dika dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman lima tahun hukuman penjara. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com