JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Diburu Selama 10 Hari, Bandit Pembobol Konter HP Sragen Wetan Akhirnya Ditangkap. Dibekuk di Ngawi, Gasak 46 HP dan Uang Ratusan Juta 

Tersangka saat diamankan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Tersangka saat diamankan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Jajaran Satuan Reserse Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pembobolan konter HP yang berlokasi di No.310 A Sragen Wetan. Pelakunya diketahui berasal dari Ngawi dan dikenal sebagai resedivis kasus serupa.

Tersangka diketahui bernama Purwanto alias Senin alias Wanto (46). Bandit itu ditangkap di rumahnya Desa Tanjungsari, Jogorogo, Ngawi, Jawa Timur pada Rabu (26/6/2019) siang. Pelaku dibekuk setelah melalui serangkaian penyelidikan hampir 10 hari sejak kejadian pada 15 Juni silam.

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy  Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno mengungkapkan, tersangka dibekuk setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh tim unit operasional.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Dari penyelidikan itu, kemudian petugas mengantongi nama, yang tak lain adalah residivis dalam kasus serupa. Berbekal itulah, tim berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

Ia menguraikan, kasus pencurian ini terjadi sabtu 15 juni 2019 lalu. Dari data yang di himpun, pelaku melakukan aksinya dini hari pukul 02.00 WIB. Dari pencurian itu, pelaku berhasil membawa kabur berbagai merk HP, puluhan juta uang tunai serta berbagai macam acecories HP, dengan total seharga Rp 156,6 juta rupiah.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

“Ada sebanyak 46 unit handphone berbagai merk beserta acesoris dan uang tunai sebesar Rp 15,4 juta yang berhasil di bawa kabur oleh pelaku,“ terang AKP Harno Rabu (26/6/2019).

Ditambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sragen untuk dilakukan penyidikan. Pelaku bakal dijerat dengan pidana sebagaimana di maksud pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Wardoyo

 

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com