JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kisruh Kepemilikan Tanah Warga dan PT IPU, Polsek Ngaliyan Langsung Turun TanganĀ 

Foto/Humas Polda
Ā Ā Ā 
Foto/Humas Polda

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM ā€“ Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngaliyan Brupka Restu andan Bisri dan 2 Anggota Resmob Polsek Ngaliyan Bripka Harib dan Brigadir Yoyok mendatangi perselisihan warga antara PT. IPU dan Pak Tri Yusuf, Sabtu (15/06/2019) pkl. 16.00 Wib.

Kapanpun dan dimanapun berada anggota Polisi harus selalu peduli dengan terjadinya potensi kerawanan permasalahan gangguan kamtibmas yang terjadi untuk diantisipasi, karena Polisi adalah abdi negara pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.

Hal tersebut ditunjukkan oleh anggota Polsek Ngaliyan, Polrestabes Semarang, saat menerima laporan warga tentang adanya perselisihan warga, dengan tanggap dan sigap langsung mendatangi TKP perselisihan tersebut.

Adapun TKP perselisihan Kampung Desel RW 09, Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan Semarang (pojokan kawasan industri Candi), perselisihan terjadi antara Pihak PT. IPU dengan Pak Tri Yusuf yang diwakili pak Afit terkait dengan masalah klaim kepemilikan tanah di Kampung Desel tersebut.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik CafĆ© di Semarang Diringkus Polisi

Mengetahui hal tersebut anggota Polsek Ngaliyan Polrestabes Semarang yang terdiri dari Bhabinkamtibmas kelurahan Ngaliyan dan 2 anggota Reskrim Polsek Ngaliyan, beserta Danramil Ngaliyan Mayor (Inf) Khusnul Yakin dan Babinsa Ngaliyan Serda Sugeng segera mendatangi TKP serta melakukan pendampingan.

Sebelumnya pada tanggal 25 Mei 2019 pernah terjadi perselisihan serupa yaitu pengerukan tanah oleh PT. IPU dengan menggunakan alat berat backhoe yang dihentikan oleh pihak Pak Tri Yusuf.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Setelah dimediasi, akhirnya masing-masing pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan lewat mediasi BPN Kota Semarang yang diagendakan pada hari Senin (17/6/2019) jam 09.00 WIB.

Namun pada hari ini pihak PT IPU sudah melakukan proses pengerjaan pembangunan yaitu memulai tahap pondasi.

Sehingga pihak Pak Tri Yusup yang diwakili Pak Afit menghentikan kembali pengerjaan pembangunan lahan tersebut.

Kapolsek Ngaliyan Polrestabes Semarang AKP R. Justinus memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas ketanggapan anggota Polsek tersebut dalam membantu masyarakat yang mengalami permasalahan.

Diharapkan untuk kedepannya tetap dipertahankan kinerjanya, serta senantiasa di jadikan pedoman untuk melayani masyarakat lebih baik. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com