JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menag Saifuddin Mengaku Tak Pernah Sentuh Uang Suap Itu

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengusutan kasus suap Kemenag yang menjerat Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin masih berlangsung.

Menag Lukman Hakim Saifuddin sendiri membantah telah menerima suap Rp 70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

“Sungguh saya sama sekali tidak pernah menerima sebagaimana yang didakwakan itu. Rp 70 juta dalam dua kali pemberian katanya menurut dakwaan itu, 20 juta dan 50 juta. Jadi sama sekali saya tidak pernah mengetahui apalagi menerima adanya hal seperti itu,” jata Lukman di Kementerian Agama, Jakarta, Senin (3/6/2019).

Haris Hasanudin didakwa menyuap bekas Ketua PPP Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebanyak Rp 325 juta. Suap diberikan agar Rommy dan Lukman memuluskan Haris menduduki jabatan sebagai kepala kantor wilayah.

Jaksa mengatakan, Haris memberikan suap kepada Rommy sebanyak Rp 255 juta. Pemberian pertama sebesar Rp 5 juta diberikan pada Januari 2019.

Kemudian sisa Rp 250 juta diserahkan pada Februari 2019. Sementara untuk Lukman, Haris memberikan Rp 50 juta di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

Sedangkan Rp 20 juta sisanya diberikan pada 9 Maret 2019 saat Lukman bertandang ke Pesantren Tebu Ireng Jombang.

Terkait dakwaan, Lukman menjelaskan dalam pertemuan di Hotel Mercure Surabaya, ia sama sekali tidak menghadiri pertemuan khusus dengan Haris. Sebab, ia ke hotel itu untuk menghadiri acara pembinaan kepada sejumlah aparatur sipil Kementerian Agama.

“Jadi tidak ada jeda waktu semenit pun untuk saya hanya berdua dengannya,” ujarnya.

Lukman mengatakan bahwa dirinya selalu berada di kerumunan orang-orang, sejak ia tiba sampai meninggalkan acara di hotel.

“Jadi sama sekali Rp 50 juta itu saya tidak tahu menahu. Jadi tidak benar kalau dikatakan saya menerima itu,” ucapnya.

Adapun tuduhan mengenai pemberian sebesar Rp 20 juta di Pesantren Tebu Ireng Jombang, Lukman mengklarifikasi bahwa jumlah uang yang diberikan Haris adalah Rp 10 juta. Pemberian itu terjadi pada 9 Maret 2019. Namun, kata Lukman, uang tersebut tidak pernah ia sentuh.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Bukti Tambahan Sebanyak 15 Kontainer ke MK

Ketika itu, ia berada di Tebu Ireng untuk menghadiri seminar di bidang kesehatan. Setibanya di Jakarta, Lukman mengaku baru dikabari ajudannya bahwa ada titipan dari Haris.

“Ajudan mengatakan ‘Pak ini titipan dari Kakanwil’. Saya mengatakan, ‘apa?’ Karena saya merasa ini tidak jelas. Dia mengatakan honorarium tambahan,” katanya.

Lukman mengatakan dia merasa tidak punya hak menerima pemberian tersebut karena acara seminar kesehatan itu bukan agenda Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, melainkan agenda Pesantren Tebu Ireng.

Sehingga, Lukman mengaku saat itu juga memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Haris.

Namun, sebelum uang itu dikembalikan, peristiwa tangkap tangan terhadap Haris pun terjadi pada 15 Maret. Ajudan Lukman tidak sempat mengembalikan uang itu kepada Haris karena Haris tinggal di Surabaya.

“Baru tanggal 22 saya tahu ajudan melaporkan ke saya bahwa uang yang diterima dari Haris itu masih ada di tangannya. Ternyata belum sempat disampaikan,” kata dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com