JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Menuju Pilkades Serentak 167 Desa di Sragen. Perbup Sudah Diteken Bupati, Tahapan Mulai DigeberĀ 

Tatag Prabawanto. Foto/Wardoyo
Ā Ā Ā 
Tatag Prabawanto. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 167 desa di Kabupaten Sragen sudah mulai digeber. Pasalnya, bupati dipastikan sudah menandatangani peraturan bupati (Perbup) tentang Kepala Desa yang salah satunya mengatur teknis pelaksanaan Pilkades serentak 2019.

“Draft Perbup sudah ditandatangani oleh Bu Bupati. Sehingga otomatis sudah berlaku. Termasuk time schedule tahapan Pilkades juga sudah bisa dimulai,” papar Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, Senin (3/6/2019).

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Sekda menjelaskan Perbup sudah ditandatangani beberapa hari lalu. Dengan demikian, tahapan yang sudah dibuat melalui time schedule sudah mulai berlaku.

Berdasarkan time schedule yang ada, tahapan pertama adalah rapat koordinasi dan pembentukan tim pemilihan tingkat kabupaten yang dijadwalkan 23-29 Mei 2019.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Setelah itu, tahapan berikutnya adalah pembentukan desk panitia tingkat kecamatan yang dijadwalkan 10-14 Juni 2019 ini.

Kabag Pemdes Setda Sragen, Didik Purwanto mengatakan time schedule dan tahapan sudah disusun dengan matang dan mempertimbangkan segala aspek. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com