JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Regulasi Baru, Tarif Taksi Online Dibagi dalam 2 Zonasi, Berlaku Mulai 18 Juni 2019

ilustrasi taksi online, pexels-
   
ilustrasi taksi online, pexels-

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan regulasi yang mengatur taksi online pada 18 Juni 2019. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan ada dua aturan yang berlaku terkait kebijakan baru tersebut.

“Regulasi yang mengatur keamanan termuat dalam peraturan menteri dan soal tarif dituangkan di keputusan dirjen,” ujar Budi Setiyadi saat dihubungi Tempo pada Sabtu, (15/6/2019).

Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Di dalam peraturan tersebut termaktub isu yang meliputi keselamatan dan keamanan pengemudi serta penumpangnya, tarif dasar, dan hubungan kemitraan antara aplikator dan mitra pengemudi.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Selain itu, kebijakan perihal suspend untuk pengemudi membandel juga diberlakukan di dalam beleid tersebut. Sedangkan aturan tarif secara rinci diatur dalam turunannya, yakni Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK 3244/AJ/DJPD/2017. Beleid itu mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus.

Berdasarkan salinan dokumen beleid yang diterbitkan Kementerian Perhubungan itu, besaran tarif TBA dan TBB diatur berdasarkan zonasi.

Zona I
Wilayah: Sumatera, Jawa, dan Bali.
TBA: Rp 6.000 per kilometer.
TBB: Rp 3.500 per kilometer.

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

Zona II
Wilayah: Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
TBA: Rp 6.500 per kilometer
TBB: Rp 3.700 per kilometer

Aturan taksi online ini berlaku setelah Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 terbit enam bulan lalu. Menurut Budi Setiyadi, perlu keseragaman di tingkat daerah untuk mengefektifkan aturan.

“Terkait persoalan teknisnya (soal tarif taksi online), kami mengundang Kepala Dinas Perhubungan di tingkat Provinsi se-Indonesia untuk rapat koordinasi,” ucap Budi. Rapat teknis itu digelar pada Jumat, 14 Juni 2019.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com