Beranda Umum Nasional Tersangka Makar, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob  Angkat Bicara

Tersangka Makar, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob  Angkat Bicara

Tempo.co
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tersangka makar yang juga mantan Kapolda  Metro Jaya, Komjen  (Purnawirawan) Sofyan Jacob memenuhi panggilan pemeriksaan polisi siang, Senin (17/6/2019).

Sofyan tiba di gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, institusi yang pernah dipimpinnya, sekitar pukul 10.19 WIB.

Dia enggan bicara banyak dan mengatakan tak tahu-menahu soal kasus makar yang menjeratnya.

“Saya enggak tahu apa salah saya. Saya datang sebagai Purnawirawan Polri yang taat kepada hukum,” ujar Sofyan setibanya di Polda Metro Jaya.

Sofyan Jacob ditemani oleh beberapa orang kuasa hukum. Setelah  memberikan keterangan singkat kepada pers, Sofyan langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga :  Komisi IV Semprot Menteri Kehutanan: “Tak Punya Hati Nurani, Kalau Tak Mampu Mundur!”

Pemeriksaan tersebut panggilan kedua setelah pada Senin pekan lalu, 10 Juni 2019, Sofyan Jacob tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit. Kuasa hukumnya, Ahmad Yani, hadir di Polda Metro pada hari itu untuk mengantar surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Polisi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka dugaan kasus makar dan menyebar kabar bohong alias hoax pada Rabu, 29 Mei 2019, setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. Ia disangka makar berdasarkan isi sebuah rekaman video.

“Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, pekan lalu.

Dia menjabat selama sekitar tujuh bulan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid sampai Megawati Soekarnoputri. Sofyan Jacob dilaporkan oleh seseorang di Bareskrim Mabes Polri yang juga pelapor kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. Laporan terhadap Sofyan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Diminta Taubat Nasuha oleh Cak Imin, Bahlil: Ya Beliau Taubat Nasuha Jugalah

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.