Beranda Daerah Karanganyar Vonis 5 Terdakwa Korupsi Lawu Air Karanganyar Dinilai Terlalu, Kejari Resmi Ajukan...

Vonis 5 Terdakwa Korupsi Lawu Air Karanganyar Dinilai Terlalu, Kejari Resmi Ajukan Banding

Pesawat Lawu Air di Edupark Karanganyar. Foto/JSnews
Pesawat Lawu Air di Edupark Karanganyar. Foto/JSnews

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan mengajukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang atas perkara korupsi pengadaan pesawat Lawu Air di Edupark Karanganyar.

Banding diajukan menyusul keputusan hakim yang menjatuhkan vois masing-masing 1 tahun penjara, serta membayar uang pengganti Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, kepada lima terdakwa.

Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, melalui Kasie Pidana Khusus, Bagus menyatakan, dalam putusan majelis hakim terhadap ke lima terdakwa, terdapat sejumlah tuntutan yang tidak diakomodir oleh majelis hakim.

Salah satu tuntutan yang tidak diakomodir tersebut, jelas Bagus, tidak adanya perintah majelis hakim agar para terdakwa segera ditahan dan menjalani pemidanaan.

“Kami memutuskan untuk mengajukan banding. Salah satu pertimbangan diajukan banding, karena dalam amar putusannya majelis hakim tidak memerintahkan agar para terdakwa segera menjalani pemidanaan, sebagaimana dalam tuntutan yang kami ajukan,” terang Bagus, Jumat (21/06/2019).

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Sebelumnya, Majelis hakim  pengadilan tindak pidan korupsi (Tipikor) Semarang, menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan, kepada lima terdakwa kasus dugaan penyimpangan pengadaan pesawat bekas di lokasi wisata edu park.

Lima terdakwa tersebut, masing-masing,  B, IP, YN, JSB dan G.

Ke lima terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU No No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Wardoyo

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama