JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Pengadaan Komputer SID 196 Desa di Sragen Digoyang Rumor Tak Sedap. Pelapor Ungkap Kabar Indikasi Urunan Pengondisian, Kajari Membantah 

Ketua LSM Gertak sekaligus pelapor kasus dugaan penyimpangan Komputer SID 196 desa di Sragen saat menunjukkan berkas surat ke Kejari hingga Kejagung untuk penuntasan kasus SID, Senin (15/7/2019). Foto/Wardoyo
   
Ketua LSM Gertak sekaligus pelapor kasus dugaan penyimpangan Komputer SID 196 desa di Sragen saat menunjukkan berkas surat ke Kejari hingga Kejagung untuk penuntasan kasus SID, Senin (15/7/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Lambannya penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek pengadaan komputer sistem informasi desa (SID) di 196 di Sragen, memunculkan kabar tak sedap. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Tumpas Korupsi (Gertak) Jateng selaku pelapor kasus itu menduga ada indikasi tak beres dalam penanganan di Kejari Sragen.

Rumor yang berkembang, mereka menduga ada indikasi pengondisian bernuansa urunan untuk menutup kasus itu.

“Kami pernah mendengar itu bahwa memang ada indikasi pengondisian. Ada oknum pejabat sebagai mediatornya. Kabarnya ada indikasi urunan untuk disetorkan ke pihak Kejari tapi yang sebelum ini. Kabar itu sudah santer terdengar,” papar Ketua LSM Gertak, Agung Sutrisno kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).

Informasi yang diterimanya, indikasi urunan itu dilakukan oleh obyek terperiksa dalam kasus ini.

Proyek komputer SID senilai total Rp 3,9 miliar itu memang melibatkan 196 desa dengan rincian masing-masing desa mengalokasikan Rp 20 juta.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Soal besaran urunan, Agung menyebut dari kabar yang ia dengar, nominalnya di atas Rp 2 juta per orang.

“Tapi harapan kami, mudah-mudahan kabar itu tidak benar. Karena sebagai pelapor, kami tetap berharap dan akan terus mengawal agar kasus ini diusut tuntas, segera dinaikkan ke penyidikan serta ada penetapan tersangka. Biar ada rasa keadilan bagi rakyat Sragen dan tidak tebang pilih dalam penanganan hukum di Sragen. Karena pengadaan SID itu dari uang rakyat dan sebagian juga sudah ada yang rusak,” tandasnya.

Agung kembali menegaskan, bahwa dari temuannya dan hasil penelusuran di lapangan, ada beberapa indikasi pelanggaran dalam kasus SID.

Di antaranya dugaan mark up anggaran, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, hingga pelanggaran hak cipta dari penggunaan aplikasi windows yang terindikasi hanya copy paste dan bukan original.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

“Dari laporan kami dan data-data yang sudah kami lampirkan saat melapor, sebenarnya sudah cukup memenuhi unsur untuk dinaikkan statusnya dan ada penetapan tersangka. Tapi mengapa sudah setahun lebih dan 3 kali ganti Kajari, belum ada progress signifikan. Ini yang jadi tanda tanya besar, jangan-jangan memang ada sesuatu di baliknya,” tukasnya.

Terpisah, Kajari Sragen, Syarief Sulaiman menegaskan bahwa penanganan kasus SID masih jalan terus. Ia menampik bahwa penanganan kasus itu mandeg atau jalan di tempat.

Menurutnya saat ini penanganan masih berlanjut di tahap penyelidikan. Soal rumor dan indikasi adanya urunan untuk pengondisian, Syarief menegaskan tidak ada.

Pun ketika ditanya soal indikasi terjadi pada Kajari sebelumnya, ia mengaku tidak tahu dan tidak ada.

“Enggak ada itu (urunan pengondisian). Yang jelas kasusnya masih jalan dan ini masih tahap penyelidikan,” tegasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com