
REMBANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Reserse kriminal (Reskrim) Polres Rembang berhasil mengungkap kasus judi togel di warung kopi belik kembar Desa Sidowayah, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang.
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito mengungkapkan bahwa dari ungkap kasus itu, polisi mengamankan seorang tersangka.
Juga diamankan barang bukti berupa satu buah Hp merk Nokia warna hitam yang terdapat sms tembakan nomor togel, uang tunai sebesar Rp 10.000,- dan sebuah bolpoint.
“Awalnya ada informasi terkait kegiatan perjudian jenis togel sebagaimana tersebut di atas. Kemudian ditindaklanjuti dengan Lidik terhadap sasaran, dan didapati benar bahwa sasaran tersebut telah melakukan permainan judi jenis togel,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 303 KUH Pidana dan saat ini diamankan di Rumah tahanan Mapolres Rembang untuk diproses lebih lanjut. JSnews
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














