JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pertamanya Diajak ke Pantai dan Rujakan, Pria di Sumenep Paksa Siswi SMP Berhubungan Badan

Ilustrasi . pexels
   
Ilustrasi . pexels

SUMENEP, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pria Asal Madura, Agus Wahyudi (30) tega mencabuli teman wanitanya RM (16). Agus Wahyudi (30) merupakan warga Dusun Jungtorok Daja, Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura. Sedangkan RM (16), remaja putri asal Dusun Pangbates, Desa Sogian, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura.

Pencabulan yang terjadi pada 25 Juni 2019 itu bermula saat Agus Wahyudi menelpon korban sekitar pukul 12.30 wib dan mengajaknya keluar untuk berfoto di Pantai Pasongsongan.

Sekitar pukul 13.00 korban yang masih duduk di bangku SMP bersama adiknya dijemput pelaku.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Sesampainya di Pantai Pasongsongan, korban dan teman-teman pelaku berfoto di lokasi tersebut.

“Sekitar pukul 14.30 WIB korban dan adiknya diajak pelaku ke rumah temannya yang bernama Jasrul.

Ia beralasan hendak rujakan ramai-ramai,” papar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Setibanya di rumah Jasrul di Desa/Kecamatan Pasongsongan Sumenep, korban justru dipaksa masuk ke dalam kamar.

Di situlah petaka terjadi.

Korban dipaksa melakukan hubungan badan dengan pelaku.

“Di dalam kamar tersebut, pelaku Agus Wahyudi mencabuli korban,” lanjutnya.

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

Keesokan harinya, Jumat (26/6/2019), korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Orangtua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan pun ditangkap Polres Sumenep.

“Barang buktinya ada kaos lengan panjang warna hitam garis putih, celana jeans panjang hitam, celana dalam coklat dan bra warna biru,” katanya.

Sementara pasal yang disangkakan pada pelaku, pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com