Beranda Daerah Wonogiri Pertamina Siapkan LPG Tambahan 40.320 Tabung Gas Melon untuk Wonogiri

Pertamina Siapkan LPG Tambahan 40.320 Tabung Gas Melon untuk Wonogiri

Gas lpg kemasan 3 Kg atau lebih dikenal dengan sebutan gas melon. Prihatsari
Triawati

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – PT Pertamina (Persero) menyiapkan penambahan fakuktatif LOG sebanyak 40.320 tabung untuk Kabupaten Wonogiri. Hal itu guna mmenjamin ketersediaan pasokan LPG 3 Kg serta menindaklanjuti isu kelangkaan LPG 3 Kg di wilayah tersebut.

Penambahan fakultatif atau extra dropping LPG 3 Kg sebanyak 40.320 tabung selama periode 15-20 Juli 2019 di wilayah Kab Wonogiri sebagai langkah untuk memenuhi tingginya permintaan masyarakat yang meningkat di bulan ini. Menurut Unit Manager Communication & CSR MOR IV PT Pertamina (Persero), Andar Titi Lestari mengatakan indikasi sulitnya warga mendapatkan LPG 3 kg di Wilayah Wonogiri ini murni dikarenakan adanya peningkatan kebutuhan, karena faktor musim kemarau dimana elpiji dialihfungsikan menjadi sumber energi penyedot air.

“Kami telah menyiapkan tambahan yang sifatnya fakultatif sebanyak 40.320 tabung pada periode 15-20 Juli ini. Sebagai contoh, hari ini (Selasa) diberikan penambahan 8.960 tabung dan ditambah dengan alokasi normal sebanyak 24.080 tabung, Sehingga total penyaluran hari ini di sudah mencapai 35.840 tabung,” urainya, Selasa (16/7/2019).

Sebelumnya, Senin (15/7/2019), Pertamina juga telah melakukan penambahan fakultatif sebanyak 8.960 tabung, sehingga total LPG tambahan fakultatif selama dua hari ini sudah mencapai 17.920 tabung di wilayah Wonogiri. Sebagai informasi, alokasi normal untuk LPG 3 KG di Wonogiri adalah 649.040 tabung perbulan, sehingga Pertamina pada bulan ini akan menyalurkan 689.360 tabung untuk wilayah Wonogiri.

Baca Juga :  Akhirnya Wonogiri Punya Bupati dari Baturetno, Harapan Baru untuk Wilayah Selatan

Andar menambahkan, Pertamina selalu siap untuk menyediakan kebutuhan LPG untuk masyarakat. Perlu diinformasikan bahwa kebijakan penerapan distribusi LPG 3kg berbeda dengan non-PSO dimana Pertamina mengikuti Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Telah diatur pada pasal 18 – 20 tentang pendistribusian LPG dan pengguna LPG tertentu dalam hal ini adalah LPG 3Kg. Dimana Pertamina hanya bertanggung jawab melakukan pengawasan sampai dengan pangkalan LPG 3kg.

“Kami berkomitmen penuh dalam hal pendistribusian sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Sehingga kuota ini yang harus kami jaga dengan berkordinasi dan melibatkan pemda dan kepolisian terhadap pendistribusian. Apabila didapatkan ada penimbunam dan pengoplosan, maka kepolisian tidak akan segan untuk menindak,” imbuhnya.

Baca Juga :  Longsor di SDN 2 Brenggolo Jatiroto dan Bugelan Kismantoro Wonogiri, Tekan Kerugian Hampir 100 Juta

Pertamina pun menghimbau masyarakat untuk membeli di agen dan pangkalan LPG resmi serta mengajak masyarakat mampu untuk menggunakan LPG Non Subsidi agar LPG bersubsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu dapat tepat sasaran penggunaannya. Apabila membutuhkan informasi lebih lengkap dimana lokasi agen dan pangkalan terdekat dapat menghubungi Pertamina Contact Center di 135 dengan menyertakan informasi kecamatan dan kelurahan domisili. Triawati PP