JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Puluhan Warga Kena Denda Hingga Belasan Juta, Warga Sambirejo Sragen Nekat Melawan dan Hadang Petugas Operasi Listrik

Puluhan warga Desa Dawung, Sambirejo menggelar aksi penolakan dan pengadangan terhadap operasi listrik oleh PLN, Senin (15/7/2019). Foto/Wardoyo
   
Puluhan warga Desa Dawung, Sambirejo menggelar aksi penolakan dan pengadangan terhadap operasi listrik oleh PLN, Senin (15/7/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Puluhan warga Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo melakukan aksi penolakan dan mengadang kegiatan operasi listrik ilegal yang dilakukan oleh petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN), Selasa (15/7/2019) siang.

Mereka mengadang dan melawan kegiatan operasi listrik lantaran dinilai sangat membebani dan meresahkan warga.

Aksi warga dilakukan dengan berkumpul di balai desa. Mereka kemudian melontarkan pernyataan sikap menolak operasi listrik PLN karena dampaknya mengakibatkan penjatuhan denda cukup besar hingga belasan jutaan rupiah bagi warga yang dianggap salah.

Menurut warga, operasi listrik itu sudah berjalan selama sepekan terakhir. Senin (15/7/2019) tadi beredar kabar akan digelar operasi listrik untuk kali kedua di wilayah itu.

Salah satu tokoh masyarakat, Sugino, mengatakan warga keberatan adanya operasi listrik sepihak yang dilakukan PLN. Pasalnya selain tanpa sosialisasi aturan, operasi itu juga membebani denda cukup besar terhadap warga yang dianggap melakukan pelanggaran maupun penyalahgunaan listrik.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

“Mestinya kan diberitahu dulu. Lha ini tiba-tiba kabel langsung diputus, meteran listrik dicabut. Warga juga dikenai denda sangat besar,” paparnya.

Ia juga meminta kepada PLN agar meteran yang dicabut maupun kabel yang diputus dipasang kembali. Jika nekat melakukan operasi dan tak memasang kembali meteran yang dicabut, maka warga akan terus melawan dan melakukan aksi lebih besar.

Senada, warga Dawung Cetokan RT 21, Supangat mengecam operasi listrik yang kesekian kalinya di Desa Dawung. Selain mendadak, petugas yang melakukan operasi juga tidak mengenakan tanda pengenal dan atribut resmi PLN.

“Apa kami dianggap maling, tahu-tahu digropyok begitu saja. Kalo dendanya di bawah lima ratus ribu mungkin warga masih terima. Tetapi ini dendanya sampai Rp 1,6 juta. Siapa yang nggak kesal,” terangnya.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

Ia menjelaskan di Dukuh Dawung Cetok sejauh ini sudah ada 12 rumah tangga yang listriknya diputus. Belum dukuh lain seperti Nangsri maupun kampung lainnya.

Denda yang dikenakan dinilai tak masuk akal. Seperti dengan pemasangan listri 450 watt dikenai denda Rp 1,6 juta. Untuk pemasangan 900 watt Rp 7,7 juta, 1300 watt 14,4 juta.

“Kalo ada sosialisasi masyarakat tahu kesalahan mereka dimana, dan kalau rusak yang diganti apa jelas. Bukan malah warga dianggap maling, tahu-tahu diputus dan diminta bayar denda,” ucap Supangat.

Menanggapi keresahan dan penolakan warga, pimpinan operasi PLN Parji mengatakan untuk sementara operasi tidak jadi dilakukan. Pihaknya akan lapor pimpinan terlebih dahulu dan akan sosialisasi terlebih dahulu sebelum operasi.

“Kami akan lapor pimpinan dulu. Nanti juga akan kita sosialisasikan dulu sebelum operasi,” katanya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com