JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Rugikan Rp 50 Juta, 2 Penipu Bermodus Penggandaan Uang Diringkus Polisi

Joglosemarnews/A Setiawan
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aparat Polsek Pasar Kliwon meringkus dua lelaki berinisial RY dan SW. Keduanya merupakan pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang.

Modus yang digunakan, pelaku menjanjikan kepada kepada calon korbannya, uang Rp 50.000.000 dapat ditukar uang Rp 100.000.000. Alasannya, uang Rp 100.000.000 itu merupakan uang sisa pada zaman peninggalan jenderal.

Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Ariakta Gagah Nugraha menjelaskan, setelah penangkapan tersebut, kini polisi tengah melakukan pengembangan kasusnya.

Baca Juga :  Catering di Solo Kena Tipu Hampir Rp 1 Miliar, Makanan Sempat Diantar ke Masjid Sheikh Zayed untuk Sahur Bersama

“Pelaku ditangkap berdasar laporan korban, JK, ke polisi. Korban mengaku ditipu  yang mengakibatkan ia rugi Rp 50.000.000,” ujarnya, Senin (22/7/2019).

Sejauh ini, jelas Kapolsek, pelaku utama berinisial JN masih didalami. Sementara diketahui, RY dan SW hanyalah perantara antara pelaku utama dan korban, JK. Dalam aksinya, RY dan SW melakukan transaksi secara manual.

“Dalam transaksi itu, pelaku juga merasa tertipu oleh pelaku utama JN dikarenakan cuma ada beberapa lembar saja yang yang asli dan sisanya adalah uang mainan,”  ujarnya.

Baca Juga :  Saling Sindir, Disebut Hasto Selalu Berbohong, Gibran: Pak Hasto Bahasanya Selalu Meresahkan

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 378 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

“Barang bukti yang diamankan berupa uang mainan Rp 99.300.000 dan uang asli Rp 700.000,” tukas Kapolsek Pasar Kliwon. A Setiawan

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com