SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Manajemen RSUD Sragen membenarkan adanya dua pegawai di bagian cleaning service (CS) yang ditangkap Polsek Sragen lantaran terbukti jadi bandar pil koplo. Namun mereka disebut hanya tenaga outsourching dan bukan pegawai tetap di rumah sakit milik Pemkab Sragen itu.
“Iya benar memang mereka pegawai bagian cleaning service. Tapi mereka bukan pegawai tetap. Mereka hanya tenaga outsourching,” papar Dirur RSUD Sragen, Didik Haryanto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (21/8/2019).
Didik menguraikan untuk tenaga cleaning service memang pihaknya bekerjasama dengan pihak ketiga yang menyediakan tenaga outsourching. Atas kejadian itu pihaknya sudah memanggil bos pemilik PT yang bertanggungjawab atas tenaga outsourching tersebut.
Kasubag Rumah Tangga dan Umum RSUD Sragen, Hartatmo menyampaikan dua petugas CS itu bekerja di bawah naungan PT JMS. Mereka berstatus sebagai tenaga outsourching dan bukan pegawai tetap di RSUD Sragen.
“Sudah kami konfirmasi sama koordinatornya CS di PT JMS. Mereka memang bekerja di RSUD Sragen tapi bukan pegawai. Mereka karyawan PT JMS. Karena untuk CS sudsh dipihakketigakan dengan PT JMS,” terangnya.
Seperti diberitakan, dua orang pegawai cleaning service di RSUD Sragen itu dibekuk Polsek Sragen dua hari lalu. Kedua pegawai itu ditangkap lantaran terbukti menjadi bandar pil koplo.
Dua pegawai itu masing-masing bernama Agus Sriyanto (24) asal Dukuh Pedaan RT 04/02, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Sragen dan
Angga Nur Tyas (39) asal Puro Asri Rt 22/10 Desa Puro, Karangmalang, Sragen.
Keduanya dibekuk dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin Senin (19/8/2019) malam. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek, Iptu Mashadi.
Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua petugas yang sehari-hari diketahui bekerja sebagai cleaning service RSUD Sragen itu dibekuk sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di belakang RSU Prijonegoro Sragen, Jalan Merak Ngrandu, Nglorog, Sragen Kota.
Penggerebekan berawal dari informasi warga soal aktivitas para tersangka yang sering menyuplai pil koplo.
Berbekal info itu, tim langsung diterjunkan melakukan under cover sebelum kemudian dilanjutkan penggerebekan.
“Keduanya ditangkap dengan sejumlah barang bukti pil koplo berjumlah ratusan butir,” papae Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Agus Jumadi, Selasa (20/8/2019) pagi.
Dari penggerebekan, tim mengamankan barang bukti dari Agus Sriyanto berupa 198 butir pil koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL atau HOLI, uang tunai Rp 230.000, 1 buah tas kecil warna merah, 3 Butir Obat merk Mersi, 3 Butir merk Riklona dan 1 Buah HP merk M-I warna Gold/ Emas.
“Sementara dari tangan tersangka Angga Nur Tyas diamankan 6 butir obat TRIHEXYPHENIDYL/ HOLI, uang tunai Rp 170.000, satu buah HP merk M-I warna Gold/ Emas,” tukasnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut. Wardoyo