JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Lama Tak Dijatah Istri, Guru Ngaji Nekat Cabuli Muridnya Yang Masih Balita. Modus Ditawari Kue, Korban Digarap Berulangkali 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus pelecehan seksual terhadap balita terjadi di Kebumen. Seorang guru ngaji harusnya memiliki akhlak yang baik agar bisa mendidik para santrinya menjadi orang yang berilmu, malah melakukan perbuatan tak pantas kepada tetangga yang masih kecil.

Guru ngaji berinisial MS (65) warga Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen itu tega mencabuli tetangganya sebut saja Mawar (5).

Modusnya dengan memberikan jajan dan meminjamkan Handphone kepada sang anak, agar mau menuruti sesuai kehendak tersangka.

Aksinya dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Rowokele. Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Rowokele AKP Tamzil saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, mengatakan tersangka melakukan perbuatannya pada Hari Jumat, 26 Juli 2019 sekira pukul 11.00 Wib silam.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

“Modusnya memberikan jajan kue lapis dan meminjamkan Handphone untuk mainan. Selanjutnya kasus ini terbongkar, ketika sang anak menceritakan apa yang dialami kepada orang tua,” jelas AKP Tamzil didampingi Kasubbag Humas Kompol Suparno dan Kasat Reskrim AKP Edy Istanto, saat konferensi pers tadi siang seperti dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Lanjut AKP Tamzil, tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Rowokele pada Hari Minggu (28/7) sekira pukul 20.00 WIB di Rowokele.

Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya. Bahkan aksinya telah dilakukan sebanyak 5 kali kepada korban yang sama.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dan diancam 5 sampai 15 tahun penjara.

AKP Tamzil menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama para orang tua untuk tetap mengawasi anaknya saat bermain.

“Tersangka, di lingkungan rumahnya dikenal sebagai orang baik. Korban adalah tetangganya sendiri,” jelasnya.

Keterangan tersangka, yang melatarbelakangi mengapa ia melakukan aksinya karena istrinya tidak melayaninya dengan baik. Tersangka mengaku telah lama pisah ranjang dengan sang istri. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com