JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Menipu dengan Catut Nama Walikota, PNS Diringkus Polisi

Joglosemarnews/A Setiawan
ย ย ย 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Jajaran Polresta Surakarta berhasil menangkap pelaku penipuan dengan kedok pelaku dekat dengan Walikota Surakarta, dan mampu memasukkan pegawai di kantor PDAM Surakarta.

Mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo, Kasatreskrim Kompol Fadli mengatakan, kronologi dugaan penipuan itu sebenarnya terjadi pada bulan Juli 2017 silam.

โ€œSaat itu korban didatangi pelaku di rumahnya dan menyampaikan jika pelaku bisa membantu memasukkan anaknya menjadi karyawan PDAM Solo dengan membayar uang dengan jumlah tertentu,” ujarnya.

Kepada korban, tersangka yang seorang pegawai negeri sipil bernama Totok Budi Santoso (45), meminta uang kompensasi sebesar Rp 100 juta dan transaksi pembayaran dilakukan di Balaikota Solo, agar korban percaya dirinya dekat dengan walikota.

Baca Juga :  PDIP Buka Pendaftaran Bakal Cawali-Cawawali, Diah Warih: Pilkada Solo Kian Menarik

โ€œKemudian di bulan Oktober 2018 anak korban akan diangkat menjadi pegawai PDAM Solo,” tandasnya.

Korban akhirnya setuju dan membayar secara bertahap hingga nominalnya mencapai Rp 95 juta. Namun menjelang bulan Oktober saat korban bertanya kepastian terkait janji tersangka untuk memasukkan anak korban ke PDAM, jawaban tersangka selalu berubah.

Tersangka juga berdalih, prosesnya mundur hingga Agustus 2019. Akhirnya korban memberanikan diri langsung menghadap ke rumah dinas Walikota Solo karena kesal setiap ditanyakan, tersangka selaku beralasan.

Baca Juga :  PDIP dikabarkanย  Bakal Merapat ke Prabowo, Beginiย  Reaksi Gibran

Informasi dari Walikota Solo tidak ada perekrutan PNS di bulan Agustus 2019 dan kemudian korban melaporkan tersangka atas kasus penipuan ke Polresta Surakarta.

Akibat dari perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dengan beberapa barang bukti tindak penipuan diantaranya surat perjanjian bermaterai tanggal 19 Juli 2017.

Kemudian beberapa lembar kuitansi bermaterai dan juga uang tunai sebesar Rp 20 juta.

“Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk menggadai beberapa mobil dan membayar utang dan mengenal korban dari temannya,” tutur pelaku. A Setiawan

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com