JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tersangka Suap, Anggota DPR RI Nyoman Dharmantra Ditahan KPK

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Politisi PDIP yang menjadi tersangka kasus suap pengurusan izin impor bawang putih yahun 2019, I Nyoman Dhamantra akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nyoman Dhamantara ditahan bersama lima orang tersangka lain dalam kasus yang sama.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat ( 9/8/ 2019).

Enam tersangka yang ditahan yaitu tiga dari pihak penerima dan tiga dari pihak pemberi suap.

Tiga penerima yakni I Nyoman Dhamantra ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Adapun tiga tersangka yang merupakan pemberi suap, yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, Doddy Wahyudi (DDW) dari unsur swasta ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Zulfikar (ZFK) dari unsur swasta ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa permintaan fee dari politikus PDIP itu dilakukan melalui Mirawati.

Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp 1.700 sampai Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Duit imbal jasa tersebut akan digunakan mengurus perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih untuk beberapa perusahaan, termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung.

Dari permintaan fee Rp 3,6 miliar tersebut sudah terealisasi Rp 2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, Zulfikar mentransfer Rp 2,1 miliar ke Doddy.

Kemudian Doddy mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik I Nyoman Dhamantra.

Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih tersebut.

Sedangkan Rp 100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com