JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

21 Desa di 9 Kecamatan Kabupaten Sleman Akan Terimbas Tol Bawen-Yogyakarta dan Solo-Yogyakarta, Ini Daftarnya

Tol Solo-Kertosono (Soker). Foto/Wardoyo
   
Ilustrasi jalan tol. Foto/Wardoyo

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 21 desa di sembilan kecamatan kabupaten Sleman akan terdampak pembangunan tol Yogya-Solo dan Bawen-Yogya.

Total kebutuhan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol tersebut mencapai sekitar 212,02 hektare.

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY pun masih menunggu permintaan izin penetapan lokasi (IPL) proyek tol di DIY dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Kami masih menunggu permintaan IPL secara formal (dari Dirjen Bina Marga). Sejauh ini kami sudah menerima dokumen perencanaannya,” jelas Gatot, Jumat (20/9/2019).

Gatot menjelaskan dalam dokumen perencanaan ini disebutkan kebutuhan pengadaan tanah dengan total seluas 212,02 Hektare (Ha).

Adapun, rinciannya adalah ruas tol Yogya-Solo mencapai 165,02 Hektare dan ruas Bawen-Yogya dengan luas 45 hektare.

Adapun kebutuhan tanah untuk ruas Solo-Yogyakarta seluas 165,02 Ha ini berada di 14 desa yang tersebar di enam kecamatan yakni Ngaglik, Kalasan, Depok, Prambanan, Gamping dan Mlati.

Sementara, untuk tol ruas Bawen-Yogyakarta seluas 47 Ha ini berada di tujuh desa yang berada di tiga kecamatan yaitu Mlati, Seyegan, dan Tempel di Kabupaten Sleman.

“Untuk pembangunan tol ruas Bawen-Yogyakarta tidak banyak membebaskan lahan karena dibangun melayang atau elevated di atas Selokan Mataram, sedangkan ruas Yogyakarta-Solo banyak di bawah dan di atas Ring-Road sehingga lebih banyak membebaskan lahan,” urainya.

Sementara, trase proyek tol di DIY yang sudah disetujui untuk ruas tol Bawen-Yogyakarta sepanjang 71 Kilometer (Km) dan tol Yogyakarta-Solo sepanjang 40,5 Km.
Sementara itu, setelah pencermatan dokumen perencanaan, kemudian ada pengajuan IPL.

“Untuk dokumen perencanaannya ini merupakan hasil dari pembicaraan sebelumnya,” urainya.

Gatot menyebutkan, penetapan IPL oleh Gubernur nantinya akan menjadi landasan dalam proses pembebasan lahan proyek pembangunan tol yang ada di DIY, khususnya di trase yang telah disepakati untuk tol Bawen-Yogyakarta dan Yogyakarta-Solo.

“Adapun setelah turun IPL, tahap selanjutnya baru sosialisasi kepada masyarakat. Kalau memang akan dibuat awal tahun maka segera harus (permohonan IPL). Kami juga melakukan cek di lapangan, karena gambar di kertas berbeda dengan kondisi sebenarnya, “ paparnya.

Baca Juga :  Senggol Motor Saat Mendahului, Pelajar SMP di Kulonprogo Ini Jatuh dan Dihantam Pikap Hingga Tewas

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan, pihaknya sejauh ini belum mendapat surat permohonan untuk IPL jalur tol Yogya-Solo dan Bawen-Yogya.

Sultan menyebut, ada kemungkinan masih didiskusikan di Kementrian Pekerjaan Umum dan ESDM.

“Mungkin baru di KemenPUESDM baru sampai sana, dalam arti diskusi di sana. Saya belum dapat rekomendasinya,” ujar Sultan, Kamis (19/9/2019).

Ketua DPD HPJI, Tjipto Haribowo menegaskan, tol seharusnya tidak membawa dampak negatif degradasi kehidupan masyarakat di mana ruas tol tersebut berada. Sehingga, alternatifnya adalah dengan jalan membuat jalan tol yang melayang (elevated).

“Kalau elvated tentunya biaya konstruksinya lebih mahal, ini memerlukan perhitungan yang matang dari insiator/investornya. Sehingga, pada saat beroperasi tarif tolnya tidak terlalu mahal,” urainya.

Dia menjelaskan, jalan tol adalah jalan alternatif, artinya jalan tol itu bisa dibangun kalau ada jalan arteri yang searah.

Sehingga pengguna mempunyai pilihan, yang ingin lebih singkat waktu perjalanannya lewat tol tetapi harus bayar.

Permohonan Resmi Soal Penlok

Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menunggu permohonan resmi terkait izin penetapan lokasi (penlok) trase jalan tol Bawen-Yogya, Yogya-Solo. Hal ini karena menyangkut titik mana saja yang akan dibebaskan.

“Kami menunggu permohonan resmi untuk Penlok ini. Karena memang Penlok ini yang memiliki wewenang adalah Gubernur, ” jelas Sekda DIY, Gatot Saptadi, Minggu (8/9/2019).

Dia menjelaskan, catatan dan dokumen mengenai detail tanah dan berapa hektar yang akan dibebaskan ini sudah berada di mejanya. Dia menyebut ada lebih dari 40 hektar tanah yang akan dibebaskan.

“Total Jateng dan DIY ada sekitar 40 hektar lebih. Untuk Yogya cuma sedikit yang dibebaskan, “ujarnya.

Menurutnya, pembebasan tanah di Yogya memang tergolong sedikit karena ada yang memanfaatkan beberapa tempat. Diantaranya, ada yang melayang di atas selokan Mataram sehingga pembebasan lahannya tidak banyak.

“Untuk jalan yang dibangun pun bervariasi, ada yang elevated dan atgrade, ” jelasnya.

Baca Juga :  Hendak Tawuran dengan Sajam dan Bom Molotov, Lima Remaja Asal Bantul Diamankan Polisi

Sementara itu, informasi proses lelang pembangunan tol Bawen-Yogya dan Solo-Yogya yang dikabarkan dilaksanakan bulan September mendatang sepenuhnya menjadi wewenang pusat. Pemda DIY pun nantinya bertugas untuk mengeluarkan izin pemanfaatan lahan (IPL) atau Penlok serta melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

Sekda DIY, Gatot Saptadi menyebutkan, dari informasi yang diterima memang akan rencana untuk lelang pembangunan jalur tol pada bulan September mendatang. Meski demikian, wewenang untuk melaksanakan lelang ini nantinya berada di tangan pemerintah pusat.

Gatot menjelaskan, posisi Pemda dalam hal ini adalah menyetujui untuk rencana ini. Kemudian, desain untukjalan tol ini bisa segera dibuat. Setelahnya, akan ada proses sosialisasi dari Pemda. Untuk proses sosialisasi ini memang menunggu tim dari pemrakarsa proyek.

“Sosialisasi, nunggu tim artinya teman-teman pemrakarsa merapat bentuk tim,” jelasnya.

Setelah adanya sosialisasi ini, kemudian menjadi acuan untuk Pemda dalam mengeluarkan IPL dan Penlok. IPL atau Penlok yang dikeluarkan ini, ujarnya, tergantung dari sosialisasi yang dilaksanakan. “Jika masih ada penolakan belum kami keluarkan,” jelasnya.

Dia juga menegaskan jika jalur tol di kawasan Kulonprogo tidak memotong kawasan aerotropolis. Beberapa pertimbangan dalam pembahasan jalan tol Yogya-Cilacap ini diantaranya adalah terkait dengan potensi pemisahan kawasan aerotropolis. Hal ini tentunya bertentangan dengan konsep pengembangan yang tengah digalakkan saat ini.

“Jadi bahasa pembelahan ini artinya ada pemisahan pusat aerotropolis. Artinya jelas, lagi dibangun dan baru mau dieksplor tetapi malah terdampak jalan tol, ” paparnya.

Adapun terkait dengan rencana pemindahan pusat perkantoran Pemda Kulonprogo, sangat terkait dengan rencana tol ini. Jalur tol ini nantinya akan disesuaikan dengan rencana pemindahan pusat perkantoran Pemkab Kulonprogo.

Dia menyebutkan, kemungkinan pusat perkantoran ini akan digeser di sebelah timur Kota Wates. Di salah satu desa di Kecamatan Pengasih, dimungkinkan letak pusat perkantoran Pemda Kulonprogo nantinya berada.

www.tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Inilah Beberapa Desa yang Terimbas Tol Bawen-Yogyakarta dan Solo-Yogyakarta, Artikel Asli

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com