JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bongkar Korupsi Megapungli Alsintan Jilid 2, Polres Sragen Periksa 13 Nama 

Ilustrasi Bupati dan Wabup Sragen saat menyerahkan secara simbolis 504 mesin alsintan bantuan APBN dan APBD Provinsi tahun 2016. Foto/Wardoyo
   
Ilustrasi Bupati dan Wabup Sragen saat menyerahkan secara simbolis 504 mesin alsintan bantuan APBN dan APBD Provinsi tahun 2016. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Babak baru pengusutan megakorupsi bermodus pungli bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) di Sragen menunjukkan progres signifikan.

Menyusul penetapan dua tersangka, eks Kasie Alsintan, Sudaryo (58) dan THL POPT Setyo Apri Surlitaningsih (49), kini Polres kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Alsintan jilid 2.

Untuk kepentingan babak 2 ini, Polres memastikan sudah memeriksa 13 orang yang berkapasitas sebagai saksi. Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno mengatakan terkait SPDP Alsintan jilid 2, pihaknya memang sudah memeriksa semua saksi-saksi yang terkait.

“Total ada 13 orang saksi yang sudah kami periksa. Sudah kita panggil semua untuk kita periksa,” papar AKP Harno ditemui Rabu (4/9/2019).

Kasat Reskrim menguraikan 13 orang saksi itu sudah diperiksa dalam beberapa waktu terakhir. Namun ia tak menyebut siapa dan dari kalangan mana saja para saksi-saksi itu.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Terkait bocoran calon tersangka, AKP Harno mengatakan untuk sementara memang belum menetapkan tersangka meskipun sudah diterbitkan SPDP.

“Belum menetapkan tersangka. Tunggu perkembangannya,” terangnya.

Setelah memeriksa semua saksi, Kasat menyampaikan langkah berikutnya dalam pekan ini akan meminta legal opinion kepada ahli dari UNS dan Undip Semarang.

Legal opinion diperlukan untuk menerangkan apakah perbuatan yang tengah disidik di jilid 2 itu masuk dalam ranah korupsi atau tidak.

” Ada perbuatan yang melanggar perbuatan hukum atau tidak. Apakah ada unsur-unsur tipikor terpenuhi,” tukasnya.

Saat ditanya perihal kabar bahwa jilid 2 akan menyeret dua calon tersangka dan disebut berkaitan dengan pengurus partai, Kasat hanya tersenyum.

“Nanti akan kami sampaikan setelah tahapan lanjutannya selesai,” tukasnya.

Kasus korupsi Alsintan memang mrnjadi perhatian publik lantaran jumlah bantuan alat mesin pertanian yang mengalir ke Sragen membanjir sejak 2012 hingga 2018. Total ada sekitar 1.700 unit alsintan yang diperbantukan dari APBN dan APBD Provinsi selama kurun waktu itu.

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

Celakanya, bantuan yang harusnya diberikan cuma-cuma karena hibah itu justru dijadikan ladang korupsi dan pungli oleh oknum-oknum yang merasa berjasa.

Dari estimasi sementara, diperkirakan total pungli yang mengalir dari ribuan unit Alsintan itu mencapai angka Rp 20an miliar.

“Karena nariknya dipatok 10 persen dari nilai mesin bantuannya. Misal traktor roda dua yang harga pasaran Rp 27 juta, tarikannya Rp 5 juta. Yang paling besar ya combine harvester dan traktor besar yang harga pasarannya Rp 400an juta, senggekannya bisa sampai Rp 35 juta dan Rp 50 juta. Karena kalau nggak sanggup bayar senggekan, ancamannya dialihkan ke kelompok lain,” ungkap S, salah satu pengurus kelompok tani di Sragen kepada JOGLOSEMARNEWS.COM . Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com