JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Hasto Tegaskan 57Anggota DPR PDIP Sudah Setor LHKPN ke KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, Joglosemarnewscom –
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto  menegaskan bahwa 57 anggota DPR dari partai banteng moncong putih tersebut telah menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KP

Hasto Kristiyanto mengatakan, legislator partainya sebenarnya sudah menyetor data ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Hanya tembusan tidak dikasih ke KPU,” kata Hasto melalui pesan singkat, Minggu (1/9/2019).

Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Arif Wibowo mengatakan sudah memerintahkan calon anggota legislatif melapor harta kekayaan pejabat negara ke KPK. Pelaporan itu dilakukan secara kolektif oleh sekretariat partai agar tidak tercecer.

Arif mengatakan semua anggota DPR terpilih PDIP sudah melaporkan harta kekayaan pejabat negara ke KPK. Namun, sekretariat partai belum menyerahkan bukti tanda kelengkapan verifikasi pelaporan itu ke KPU.

Anggota DPR periode 2014-2019 ini menyebut sudah menyetor harta kekayaan pejabat negara ke KPK pada Desember 2018.

Baca Juga :  Ini Sikap Timnas AMIN Jika Gugatannya Soal Sengketa Pilpres Sampai Ditolak MK

Pemberitahuan dari KPK yang menyebutkan verifikasi sudah lengkap pun diterima pada bulan yang sama via surat elektronik.

Jika ditelusuri di laman elhkpn.kpk.go.id, Arif tercatat terakhir melapor pada 1⁷1 Desember 2018. Tertulis jabatannya sebagai calon PN (pejabat negara) dan instansinya Dewan Perwakilan Rakyat.

Hanya saja, beberapa nama legislator PDIP rupanya belum tercatat di situs tersebut. Legislator daerah pemilihan Sumatera Utara II, Djarot Saiful Hidayat, terakhir melapor pada 10 Januari 2018.

Pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara itu dilakukan ketika Djarot maju sebagai calon gubernur Sumatera Utara pada pilkada 2018.

Nama-nama legislator PDIP lainnya yang juga belum memperbarui laporan harta kekayaan pejabat negara adalah Krisdayanti.

Baca Juga :  Partai-partai Koalisi Perubahan Pisah Jalan? Halal Bihalal dan Pembubaran Timnas AMIN Ditunda Sepekan, Ini Alasannya

Dikonfirmasi perihal ini, Djarot mengaku dirinya sudah menyerahkan laporan harta kekayaan yang disyaratkan KPU itu. “Sudah melapor lagi tapi mungkin belum ter-update di KPK,” kata Djarot melalui pesan singkat, Minggu (1/8/2019).

Krisdayanti pun mengaku sudah menyetor harta kekayaan pejabat negara.

“Sudah dibuat, ada revisi dari tim kami. Terima kasih banyak sudah perhatian,” kata Krisdayanti melalui pesan singkat, Minggu (1/9/2019).

Komisi Pemilihan Umum sebelumnya menyatakan baru 84,75 persen dari 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih periode 2019-2024 yang menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara. Sebanyak 57 orang di antaranya berasal dari PDIP.

KPU memberikan tenggat hingga 7 September 2019 bagi partai politik untuk menyetorkan LHKPN tersebut sebagai syarat bagi anggota DPR terpilih untuk dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com