JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Istana: Imam Nahrawi Otomatis Mundur dari Jabatan Menpora

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seiring penetapan sebagai tersangka kasus korupsi di Kemenpora oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara otomatis, Imam Nahrawi mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Hal tersebut diungkapkanoleh tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin.

Ia menegaskan, diminta atau tidak diminta, Imam Nahrawi otomatis mundur dari jabatan menteri usai penetapan tersebut.

“Iya secara otomatis (mengundurkan diri), diminta tidak diminta secara otomatis itu,” ujar Ngabalin saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).

Namun, kapan Imam Nahrawi akan menyampaikan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo, Ngabalin belum mengetahuinya.

“Belum (tahu), sama sekali belum ada informasi itu,” ucap Ngabalin.

Ngabalin menilai, penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi sebagai bukti Presiden Jokowi tidak pernah mengintervensi KPK.

“Ini bukti bahwa pemerintah atau bapak Presiden tidak memgintervensi kerja-kerja yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ngabalin.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Hasanuddin Wahid angkat bicara mengenai penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh KPK.

Dia mengatakan, PKB menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Imam Nahrawi.

Baca Juga :  Mirip STY, Suwito Warga Dukuh Gembes Desa Slahung Ponorogo, Banjir Tawaran sebagai Bintang Tamu TV Nasional

“Kita menghormati keputusan KPK,” kata Muhammad Hasanuddin Wahid kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Meskipun Imam Nahrawi sudah berstatus tersangka, Hasanuddin Wahid mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah terhadap yang bersangkutan.

Ia pun mengatakan, PKB akan memberikan pendampingan hukum apabila diminta Imam Nahrawi.

“Memberikan advokasi atau pendampingan,” katanya.

PKB menurut Hasanuddin akan meminta keterangan kepada Imam Nahrawi terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

Setelah itu, DPP PKB akan menggelar rapat dalam waktu dekat untuk menyusun sejumlah langkah menyikapi penetapan tersangka Imam Nahrawi.

“Rapat melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

“Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga :  Eko Patrio Disiapkan jadi Calon Menteri oleh PAN untuk Bantu Kabinet Prabowo-Gibran

Alexander Marwata menjelaskan, dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14.700.000.000.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11.800.000.000.

Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

“Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora,” kata Alexander Marwata.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait,” sambungnya.

Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com