JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK: Kasus Korupsi Bank Century Tidak Dihentikan

   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Lama tak terdengar kabarnya, kasus korupsi Bank Century sampai kini masih dilanjutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan oleh Biro Hukum KPK, Firman Kusbianto. Dia membantah tudingan telah menghentikan penyidikan kasus korupsi Bank Century secara materil.

“Tapi karena ini kan perkara yang cukup besar, kami butuh ketelitian dan kehati-hatian tersendiri dan harus cermat. Kalau dari patokan waktu (pengusutan kasus) sih tidak ada ketentuan,” ujar Firman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).

Sampai saat ini, Firman mengatakan KPK sudah memeriksa 30 saksi terkait skandal Bank Century tersebut. Namun, komisi anti rasuah itu masih mencari bukti-bukti.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

“Ini tugas dan tanggung jawab kami untuk menuntaskan perkara ini,” ujar Firman.

Sebelumnya, pada 9 April 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK segera melakukan proses hukum dan menetapkan tersangka baru dalam tindak pidana korupsi Bank Century.

Mereka yang disasar adalah mantan Wakil Presiden Boediono dan beberapa orang lain yakni Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan.

Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya menyebutkan menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, mengutip putusan hakim tunggal perkara itu.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Hakim memutuskan kasus ini dilanjutkan dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya ke kepolisian atau kejaksaan untuk penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Namun hingga 1,5 tahun berlalu sejak keputusan pengadilan itu, KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Hal ini membuat MAKI mengajukan kembali gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu meminta KPK menetapkan tersangka baru di kasus Bank Century.

“Limpahkan saja ke kepolisian atau ke kejaksaan kalau KPK sudah merasa tak sanggup menangani kasus ini,” ujar Deputi MAKI Komaryono.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com