JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pabrik Mie Berformalin di Cianjur Digerebek Polisi, 7 Orang Dibekuk

   
Pekerja menunjukan mie berformalin saat Polrestabes menggerebek pabrik pembuatan mie di Gang H Mukti, Bojongloa Kidul, Bandung, Jabar, 23 September 2014 / tempo.co

CIANJUR, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Sebuah pabrik pembuatan mie berformalin di Cianjur Jawa Barat digerebeg oleh aparat gabungan dari Mabes Polri dan Polres Cianjur, Selasa (17/9/2019) malam.

Sebanyak tujuh orang dibekuk bersama barang bukti 2,5 kuintal mi siap edar, satu mesin produksi, satu unit mobil jenis pickup, dan bahan formalin.

“Para pelaku diciduk saat mereka sedang menjalankan proses produksi mi berformalin,” kata Wakil Kapolres Cianjur, Komisaris Jaka Mulyana, di kantornya, Selasa (17/9/2019) malam.

Jaka menerangkan bahwa lokasi pabrik berada di Kampung Tepuh, Desa Gudang, Kecamatan Cikalongk ulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Adapun tujuh orang yang ditangkap terdiri dari pemilik, pengelola dan karyawan pabrik.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

“Ketujuh pelaku, yaitu Su (58), WH (31), He (30), Fi (21), AH (25), Hi (34), dan D (15). Semuanya merupakan warga di sekitar lokasi pabrik,” kata Jaka.

Berdasarkan pengakuan sementara yang didapat polisi dari para tersangka, Jaka menjelaskan, pabrik telah berproduksi dua tahun. Mereka memasarkan mi dengan kandungan yang berbahaya itu terbatas di wilayah Kabupaten Cianjur.

“Memproduksi sesuai pesanan saja dan dalam satu hari bisa memproduksi 200-300 kilogram mi,” katanya.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

Jaka menyebutkan kalau polisi masih membuiru pada pemasok bahan baku untuk pabrik tersebut.

Sedangkan tersangka yang sudah ditangkap dijerat Pasal 136 huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

“Selain itu Pasal 8 ayat 1 huruf A juncto Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp 20 miliar,” kata dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com