JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pimpinan KPK Surati Jokowi untuk Menolak Revisi UU KPK, Ini Sebabnya

Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama dua Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) dan Alexander Marwata / tempo.co
   

JAKARTA, Joglosemar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi bakal mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan revisi UU KPK, Jumat (6/9/2019).

Demikian ditegaskan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo. Dia meminta Presiden Jokowi menimbang untuk menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami akan secepatnya mengirimkan, besok pagi (hari ini-red),” kata Agus di kantornya, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Agus mengatakan dalam suratnya KPK meminta Presiden Jokowi berdiskusi dengan akademisi dan masyarakat sipil terkait revisi UU tersebut.

Ia berharap mantan Gubernur DKI Jakarta itu dapat lebih arif dan bijak dalam menyikapi polemik revisi ini.

“Mohon betul agar suara itu juga didengar,” ujar dia.

Keputusan Agus mengirim surat ke Jokowi bukan tanpa alasan. Sebab, dia menilai lembaganya kini sedang berada di ujung tanduk.

Baca Juga :  Demi Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024, Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat

Rentetan kejadian belakangan ini, kata dia, membuat KPK ada dalam bahaya.

“Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk,” kata Agus.

 

Kondisi KPK itu, kata dia, tak terlepas dari proses seleksi calon pimpinan KPK yang menuai polemik.

Sebab, di antara 10 capim yang diserahkan ke DPR ada yang bermasalah. Hal itu, kata dia, membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak.

Belum rampung soal seleksi capim, kini KPK kembali dihantam oleh revisi UU KPK yang pembahasannya disahkan sebagai inisiatif DPR. Menurut Agus, bila RUU itu disahkan, maka akan melemahkan KPK.

Baca Juga :  Pengamat Sebut, Jokowi ke Medan untuk Bantu Menantunya Bobby yang Akan Maju Pilgub 2024

Selain itu, kata dia, saat ini DPR juga tengah membahas RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Aturan itu berpotensi mencabut sifat khusus UU Tindak Pidana Korupsi.

Dalam RKUHP, hukuman bagi koruptor lebih ringan dibandingkan UU Tipikor yang berlaku saat ini.

Agus Rahardjo mengingatkan pernyataan Jokowi soal tidak akan melemahkan lembaganya. Karena itu, Agus berharap Jokowi menolak revisi Undang-Undang KPK yang telah disetujui DPR.

“KPK percaya, Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK,” kata Agus.

Agus berkata revisi UU KPK merupakan inisiatif dari DPR. Maka itu, tanpa persetujuan presiden, revisi tersebut tak mungkin disahkan menjadi UU.

“Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden,” kata dia.

www.tempo.co

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com