JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Polres Karanganyar Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg ke 12 Kg. Diotaki Karyawan SPBE, Disita Satu Pikap Tabung Gas Oplosan 

Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi saat memimpin konferensi pers ungkap pengoplosan sindikat elpiji, Rabu (4/9/2019). Foto/Wardoyo
   
Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi saat memimpin konferensi pers ungkap pengoplosan sindikat elpiji, Rabu (4/9/2019). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM  Polres Karanganyar meringkus sindikat pengoplosan gas elpiji. Dua orang tersangka diamankan dari sindikat yang diotaki oleh karyawan stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE) Jetis, Kecamatan Jaten, Karanganyar.

Karyawan SPBE yang dibekuk itu diketahui bernama Ahmad Mustofa (39) warga Kebakkramat, Karanganyar. Ia dibekuk bersama Sunaryo (36) warga Tasikmadu, Karanganyar.

Keduanya berkomplot menjalankan sindikasi pengoplosan gas. Ahmad bertindak melakukan pengoplosan, sementara Sunaryo menjadi penadah dan menjualkan gas hasil oplosan untuk dijual ke warung-warung.

Modusnya gas yang dioplos adalah gas melon bersubsidi 3 kg kemudian disedot ke tabung 12 kilogram dan dijual dengan harga non subsidi.

keduanya diamankan di Mapolres Karanganyar, berikut barang bukti, berupa puluhan tabung gas serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk menjual gas oplosan ini.

Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Haryadi dalam rilis pers kepada wartawan Rabu (04/09/2019), mengatakan kasus itu terbongkar setelah aparat menerima informasi dari masyarakat yang merasa curiga dengan tabung gas ukuran 12 kilogram yang dibeli dari Sunaryo.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menguak benang merah gas 12 kg yang diperoleh Sunaryo berasal dari Ahmad.

“Anggota Satreskrim akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnyas. Setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai penjualan gas elpiji oplosan ini,” terang Kapolres, Rabu (04/09/2019).

Tersangka Ahmad digerebek saat tengah mengoplos gas di tempat SPBE. Gas elpiji 12 kg hasil oplosan oleh Ahmad dijual ke Sunaryo seharga Rp 115.000 pertabung.

Tiap dua hari sekali Sunaryo menjual ke masyarakat umum seharga antara Rp 135.000 sampai Rp 140.000 sebagaimana harga umum.

‘’Jadi Ahmad untung satu tabung biru  yang dia jual sekitar Rp 50.000 sedangkan Sunaryo untung sekitar Rp 25.000 satu tabung. Dalam sekali jual dua hari sekali paling tidak dia bisa menjual 10 tabung biru,’’ ungkap Kapolres.

Sedangkan tabung yang berhasil dipindahkan Ahmad, paling tidak 13-15 tabung melon. Kecuali hari Sabtu, dia mendapatkan tambahan tabung 3 kg di Tasikmadu 13 tabung, sehingga ada 28 tabung melon yang dia pindahkan menjadi sekitar 7 tabung 12 kilogram.

Selain merugikan karena gas 3 kg yang disuntik bersubsidi, perbuatan mereka juga merugikan konsumen. Keduanya kini sudah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com