JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Rusuh Papua Bukan Spontanitas, Polri Tetapkan 2 Otak Kerusuhan

   
Kondisi pertokoan dan rumah warga yang hagus terbakar di Entrop, Kota Jayapura, Papua, Minggu (1/9/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan Papua.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo.

“Kaitannya dengan pengungkapan mastermind, saat ini dari Polda Papua sudah menetapkan dua tersangka mastermind atas nama FK dan AG,” kata Dedi saat memberikan keterangan pers di kantor Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/9/ 2019).

Dedi menuturkan FK merupakan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Cenderawasih (FISIP Uncen). FK, kata Dedi, berperan sebagai penggerak massa.

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS

“FK menggerakkan mahasiswa dan junior-juniornya yang ada di Uncen. Dia juga menggerakkan massa,” kata Dedi.

Sedangkan AG, menurut Dedi, juga memiliki peran yang sama dengan FK.

“AG sama dengan FK. Dia juga bagian dari pada penggerak Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Jayapura yang digerakkan aktor intelektual di KNPB,” ujar Dedi.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Lebih lanjut Dedi menerangkan bahwa saat ini polisi masih mendalami dua tokoh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang juga diduga menjadi mastermind kerusuhan Papua dan Papua Barat.

“Di KNPB ada dua aktor intelektual juga, inisial AK dan VY. Tapi belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih didalami oleh Polda Papua,” kata dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com