JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Sembilan Hari Operasi, 2.377 Pengendara di Semarang Terkena Tilang. Tujuh Kendaraan Diamankan di Mapolres

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satlantas Polres Semarang melanjutkan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2019 dengan melakukan penindakan tilang dan menahan kendaraan sebagai barang bukti. Hingga hari kesembilan tim gabungan berhasil menindak sebanyak 2.377 pelanggar.

Operasi dilakukan sejak tanggal 29 Agustus lalu di beberapa titik rawan pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kabupaten Semarang. Saat ini operasi masih terus dilaksanakan dan akan berakhir tanggal 11 September mendatang.

“Selama 9 hari pelaksanaan Ops Patuh Candi 2019 kami telah menindak sebanyak 2.377 pelanggar, baik roda dua maupun roda empat atau lebih. Para pengemudi kita tindak karena tidak dapat menunjukan surat-surat kelengkapan syarat berkendara atau melanggar salah satu dari delapan jenis pelanggaran yang menjadi target operasi dan berpotensi laka lantas” ujar Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat, Sabtu (7/9/2019) pagi dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Pada umumnya pelanggaran masih didominasi oleh pengendara roda dua dibanding roda empat maupun angkutan umum. Diantaranya pelanggaran terbanyak karena pajak STNK mati maupun tidak bisa menunjukkan STNK resmi.

Hasil operasi kemarin, petugas menindak 90 pelanggar diantaranya karena pelanggaran STNK sebanyak 65 pengendara, SIM sebanyak 18 pelanggar, dan 7 kendaraan ditahan sebagai bukti karena tidak memiliki legalitas syarat berkendara.

“Kami masih melanjutkan Ops Patuh Candi untuk itu kepada pengendara kami imbau agar membawa kelengkapan surat-surat yang masih berlaku dan tidak melanggar salah satu dari delapan jenis pelanggaran yang menjadi target operasi dan berpotensi laka lantas,” tegasnya.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Operasi hari kesembilan petugas juga mengamankan sebanyak 7 kendaraan karena tidak memiliki surat-surat resmi. Selain itu pengendara tidak memiliki SIM sedangkan STNK kendaraan mati sehingga kendaraan untuk sementara ditahan sebagai barang bukti.

Diberitakan sebelumnya, sasaran operasi yang ditargetkan diantaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi R4 yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi R4 yang melebihi batas maksimal kecepatan.

Lantas pengemudi ranmor yang melawan arus, mabuk pada saat mengemudikan ranmor, pengendara ranmor yang masih di bawah umur, menggunakan ponsel pada saat mengemudikan ranmor.

Termasuk ranmor yang menggunakan lampu strobo atau rotator dan sirine. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com