
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset senilai sekitar Rp425 miliar dalam penanganan kasus dugaan fraud dan pengumpulan dana masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memulihkan kerugian masyarakat yang menjadi korban dalam perkara tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menyerahkan mantan Direktur PT DSI berinisial AS sebagai tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (7/8/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perkara tersebut ditangani dalam empat berkas perkara. Total terdapat lima tersangka dan satu subjek hukum korporasi yang masuk dalam rangkaian pemberkasan.
Menurut Ade Safri, dari sekitar Rp 425 miliar aset yang telah disita, salah satu yang paling menonjol adalah 694 sertifikat tanah.
Selain itu, penyidik menyita 16 unit properti dengan nilai sekitar Rp390 miliar, 13 deposito senilai Rp18 miliar, uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp12 miliar, serta empat unit kendaraan bermotor.
“Berdasar aset yang telah disita hingga Rp 425 miliar, salah satu aset yang paling menonjol disita yakni 694 sertifikat tanah,” kata Ade Safri.
Khusus dalam berkas perkara tersangka AS, penyidik menyita dua bidang tanah beserta bangunan di kawasan Batununggal, Kota Bandung. Nilai aset tersebut mencapai sekitar Rp 30 miliar.
Sementara itu, dalam berkas perkara tersangka FH, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 5,25 miliar.
Penyidik juga masih melakukan pelacakan terhadap sekitar 58 aset tanah yang tersebar di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Nilai keseluruhan aset yang masih dilacak tersebut diperkirakan mencapai Rp75 miliar.
Ade Safri menjelaskan, penyidik menggunakan pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Penelusuran dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain itu, penyidik melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk memastikan keberadaan dan kepemilikan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik tidak hanya fokus pada pembuktian pidana, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian korban melalui asset recovery,” ujar Ade Safri, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.
Kasus dugaan fraud PT DSI tersebut terjadi dalam rentang 2018 hingga 2025. Dalam perkara ini, para tersangka diduga menghimpun dana masyarakat dengan memanfaatkan data borrower existing untuk membiayai proyek-proyek fiktif.
Dari empat berkas perkara yang disusun penyidik, berkas pertama yang menjerat tersangka TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Juni 2026.
Sementara dalam penyidikan terhadap tersangka AS, penyidik telah memeriksa 43 saksi dan lima ahli. Adapun penyidikan terhadap tersangka FH masih berlangsung dengan pemeriksaan terhadap 35 saksi.
Hingga kini, petugas telah mendata sebanyak 5.714 masyarakat yang menjadi korban dalam kasus dugaan fraud PT DSI tersebut. [*]
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.











