JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Gara-gara Kayu Ini, 2 Warga Turi Dibekuk Polisi. Ini Pelanggarannya! 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

BREBES, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Sat Reskrim Polres Brebes berhasil mengamankan ratusan batang kayu ilegal milik perhutani saat akan diangkut keluar kota dengan menggunakan satu unit KBM truk Nopol R-1337-RC.

Kayu kayu ini disita saat diangkut sebuah truk di Jalan Raya Bumiayu Desa Dukuhturi, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Selain mengamankan ratusan batang kayu tersebut, 2 (dua) pelaku yakni sang Sopir, Wandi (36) dan Krenetnya, Dede (26) kini diamankan dan mendekam disel tahanan Polres Brebes.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Dalam keterangan persnya, Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kasat Reskrim AKP Tri Agung Suryamicho, Kamis (17/10/2019) mengatakan kasus kayu ilegal itu terungkap berawal informasi warga. Dalam laporan disebutkan adanya pengangkutan hasil hutan berupa kayu jenis sonokeling, yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. Atas informasi tersebut, anggotannya melakukan pengecekan dan pengejaran.

“Dari informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dan berhasil mengamankan dua pelaku. Satu orang buron. Dia pemilik kayu ilegal,” ujar Kasat Reskrim Polres Brebes dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Setelah kami periksa, memang benar truk pengangkut kayu hasil hutan ini tidak dilengkapi dokumen sah. Dari hasil pemeriksaan, ada sebanyak 118 batang kayu jenis sonokeling yang diangkut,” imbuhnya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b atau ayat 2 huruf b, jo Pasal 12 huruf (e) Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com