JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Korban Memaafkan, Pencuri Cantik Yang Tertangkap di Pasar Bunder Akhirnya Dilepaskan. Sempat Alami Kontraksi Saat Diperiksa Polisi 

Wanita muda yang tertangkap mencuri di kios Pasar Bunder Sragen, saat dimintai keterangan di Mapolsek Sragen Kota, Sabtu (12/10/2019) malam. Foto/Wardoyo
   
Wanita muda yang tertangkap mencuri di kios Pasar Bunder Sragen, saat dimintai keterangan di Mapolsek Sragen Kota, Sabtu (12/10/2019) malam. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polsek Sragen Kota akhirnya melepaskan perempuan cantik yang tertangkap mencuri uang di sebuah kios snack di Pasar Bunder Sragen, Sabtu (12/10/2019) siang. Hal itu dilakukan menyusul permintaan pemilik kios yang akhirnya legawa memaafkan pelaku dan meminta kasus itu tidak dilanjutkan.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Sragen Iptu Mashadi mengatakan pihak korban, Ninik (34) pemilik kios menyatakan sudah memaafkan dan tidak menuntut pencuri bernama Retno Dewati (23) itu untuk dilanjutkan ke proses hukum.

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

Karena korban meminta diselesaikan secara kekeluargaan, akhirnya tersangka dilepaskan.

“Sudah kita kembalikan karena dari pihak korban memang tidak menuntut agar proses dilanjutkan dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” papar Iptu Mashadi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (15/10/2019).

Kapolsek mengatakan kondisi pencuri wanita asal Kampung Widoro RT 54/12, Sragen Wetan itu juga tengah hamil enam bulan. Terlebih saat diperiksa, yang bersangkutan sempat mengalami kontraksi dan terpaksa dilarikan ke RSUD Sragen.

Baca Juga :  Pra Popda Karisidenan Surakarta Digelar di Sragen, Sembilan Cabang Olahraga Dipertandingkan

“Iya sekitar pukul 20.00 WIB, malam saat dimintai keterangan, tersangka sempat mengalami kontraksi. Sehingga dibawa ke RSUD Sragen,” tukasnya.

Iptu Mashadi menambahkan uang Rp 1,450 juta yang sempat diambil tersangka, sudah dikembalikan kepada korban sesaat usai aksinya dipergoki.

Dengan adanya penyelesaian kekeluargaan, maka kasus tersebut resmi dihentikan.

“Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung, kerugian di bawah Rp 2,5 juta masuk tindak pidana ringan,”  tambahnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com