JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sebanyak Ini Harta Bupati Lampung Utara yang Terjaring OTT KPK

   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/10/2019) lalu, memiliki harta kekayaan senilai Rp 2.365.215.981.

Dia dan beberapa orang terjaring OTT KPK terkait dengan dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Informasi harta kekayaan tersebut dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Agung yang bersumber dari situs elhkpn.kpk.go.id.

Agung sebagai penyelenggara negara, terakhir melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2018. Dalam laporan LHKPN, Agung tercatat memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di Provinsi Lampung dengan total Rp 1.100.000.000.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

Selain itu, Agung juga memiliki sejumlah alat transportasi. Kendaraan yang dimiliki Agung di antaranya mobil Toyota Fortuner tahun 2017 senilai Rp 450.000.000, mobil Toyota Avanza tahun 2010 seharga Rp 100.000.000 dan motor Yamaha Mio Soul senilai Rp 7.000.000. Total nilai alat transportasi yang dimiliki Agung sebanyak Rp 557.000.000.

Lalu, Agung juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 307.500.000, serta kas dan setara Rp 400.715.981. Total harta yang dimilikinya senilai Rp 2.365.215.981.

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

Dalam OTT ini, KPK juga menangkap tiga orang lainnya yakni dua kepala dinas dan perantara. Keempatnya pun hari ini, 7 Oktober 2019, akan dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, salah satunya uang yang belum diketahui berapa jumlahnya. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, uang itu diduga diperuntukkan untuk Agung selaku kepala daerah.

“Diduga terkait proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara,” ucap Syarief. KPK pun memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status para pihak yang terjaring.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com