JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

24 Komplotan Begal dan Bandit Curanmor di Cilacap Digulung Polisi. Diamankan 26 Motor Curian dan Perangkat Elektronik 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM Satreskrim dan Polsek jajaran Polres Cilacap sukses menggulung 24 tersangka curanmor dan begal di wilayah setempat selama dalam waktu 20 hari terakhir.

Para komplotan itu dibekuk selama operasi Sikat Candi 2019. Polisi juga menyita barang bukti 26 unit sepeda motor berbagai merk, serta barang elektronik hasil kejahatan dari 14 kasus pencurian yang berhasil diungkap.

Empatbelas kasus itu terdiri 2 kasus pencurian dengan kekerasan serta 12 kasus pencurian dengan pemberatan.

Hal tersbut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Wakapolres Kompol Agus Sulistianto saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, kemarin.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Kompol Agus menjelaskan bahwa Sepeda motor disita dari pelaku dibeberapa wilayah di kabupaten Cilacap serta ada beberapa yang disita dari wilayah Jawa Barat.

Selain sepeda motor petugas juga berhasil menyita puluhan unit Handphone dan laptop berbagai merk

hasil kejahatan serta kunci T, gergaji, linggis serta senjata tajam yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

“Modus operandi para pelaku antara lain dengan cara membongkar rumah, menggunkan kunci T, dan juga pelaku mobile melihat lengahnya dari korban yang memerkir kendaraan tanpa pengawan,” papar Wakapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Salah satu dari pelaku yang ditangkap adalah Residivis yang bernama Resi (40) warga Sidanegara, Cilacap yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan tindak kejahatan pencurian.

Dari tangan Reksi, petugas menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Lexy yang diambil saat diparkir didepan rumah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com