JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris : Iuran BPJS Kesehatan Lebih Murah Dibanding Beli Pulsa, Begini Hitungannya

   
ilustrasi

JOGLOSEMARNEWS.COM – Terhitung mulai 1 Januari 2020, tarif baru iuran untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan akan diberlakukan.

Besaran kenaikan atau tarif baru telah diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019. Berikut ini besaran iuran peserta mandiri, untuk kelas I menjadi Rp 160.000, kelas II menjadi Rp 110.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyebutkan, jika dikalkulasikan per tahun, besaran pembayarannya memang bisa jutaan.

Tapi, kalau dihitung secara harian, membayar iuran BPJS dinilai lebih murah dibandingkan membeli pulsa, karena hanya menyisihkan ribuan rupiah per harinya.

“Kalau bicara perbandingan lebih murah dari pulsa,” ucap Fahmi Idris, ditemui di Kantor Pusat Kemenkes, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).

Rinciannya, untuk kelas I per hari cukup menyisihkan Rp 5.000-Rp 6.000.

Sedangkan untuk kelas II per hari menabung Rp 3.000 – Rp 4.000, dan untuk kelas III menabung sekitar Rp 2.000 per hari.

“Jadi kalau ada yang menyatakan pemerintah zalim, pemerintah ini membuat rakyat makin menderita, tidak.”

“Iuran itu ada penelitiannya, jadi masih terjangkau,” kata Fahmi Idris.

Fahmi Idris juga memastikan formula iuran baru ini rencananya akan diterapkan hingga lima tahun ke depan, dan mampu menutupi defisiti yang hingga akhir tahun 2019 diperkirakan mencapai Rp 32 triliun.

“Ini (biaya) konstruksi kami sampai 5 tahun ke depan,” jelas Fahmi Idris.

Fahmi Idris menyebutkan, besaran kenaikan iuran yang akan dibayarkan peserta sebenarnya masih di bawah perhitungan yang sesungguhnya.

Untuk tetap memastikan keberlangsungan asuransi kesehatan kepada masyarakat, katanya, pemerintah juga memberikan sokongan subsidi kepada peserta mandiri.

“Tetap ada subsidi dari pemerintah. Presiden tidak menaikkan iuran seperti yang seharusnya,” ungkap Fahmi Idris saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/10/2019).

Fahmi Idris membocorkan seharusnya untuk peserta kelas 1 iurannya menjadi Rp 274.204 per bulan, tapi diputuskan pemerintah hanya Rp 160.000 per bulan.

Sedangkan peserta kelas 2 seharusnya Rp 190.639 per bulan, menjadi hanya Rp 110.000 per bulan, dan peserta kelas 3 seharusnya Rp 131.195, menjadi Rp 42.000 per bulan.

Selisih biaya dari seluruh kelas peserta mandiri akan disubsidi oleh pemerintah.

Baca Juga :  Di MK Banjir Amicus Curiae, di Kawasan Patung Kuda Banjir Massa Berunjuk Rasa, Kubu Prabowo-Gibran Batalkan Aksi

“Pemerintah tetap hadir untuk peserta mandiri, karena BPJS Kesehatan ini sangat dirasakan manfaatnya bagi peseta khususnya pada saat sakit,” beber Fahmi Idris.

Fahmi Idris pun kembali menjelaskan kenaikan iuran ini bertujuan untuk mengatasi defisit keuagan.

Sehingga, ke depannya pembayaran tagihan rumah sakit lebih lancar, dan pelayanan kepada peserta semakin maksimal.

“Kami pastikan layanan akan lebih baik, bahwa dengan cashflow yang baik, terutama bagi rumah sakit yang sampai saat ini tetap melayani (peserta BPJS Kesehatan),” ucap Fahmi Idris.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bukan untuk membebankan masyarakat.

Untuk itu, dia meminta jajarannya memberikan pemahaman dengan baik dan hati-hati kepada masyarakat soal kenaikan iuran BPJS.

“Jangan sampai misalnya urusan yang berkaitan dengan kenaikan tarif BPJS.”

“Kalau tidak clear, tidak jelas, masyarakat dibacanya, kita ini ingin memberatkan beban yang lebih banyak kepada rakyat,” ujar Jokowi di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Jokowi melanjutkan, kenaikan iuran ini demi mengatasi defisit di BPJS, bukan untuk membebankan masyarakat miskin. Dia meminta warga untuk memahami hal tersebut.

Terlebih lagi, pemerintah telah menggratiskan 96 juta peserta BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan anggaran total Rp 41 triliun.

“Rakyat harus ngerti ini,” tegasnya.

“Tahun 2020 subsidi yang kita berikan ke BPJS Rp 48,8 triliun. Ini angka besar sekali. Subsidi di APBN ini gede banget.

“Sekali lagi, yang digratiskan sudah 96 juta jiwa lewat subsidi yang kita berikan,” beber Jokowi.

Dia kembali berpesan agar ‎ke depan jangan ada lagi rakyat yang berpikir kenaikan ini merupakan beban bagi rakyat miskin.

Jokowi menyebut para menteri harus hati-hati menjelaskan soal kenaikan iuran BPJS sehingga tidak memunculkan aksi protes.

“Kalau cara kita menjelaskan tidak pas hati-hati. Dipikir kita memberi beban berat pada masyarakat miskin,” tambahnya.

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan resmi naik seiring ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (29/10/2019).

Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang termasuk mengatur soal iuran.

Baca Juga :  Refly Harun  Yakin Adanya Intervensi terhadap MK Sejak Awal Persidangan

Berikut ini rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai perpres tersebut:

– Iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik jadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.

Kenaikan berlaku mulai 1 Agustus 2019.

– Iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri kelas 3, naik jadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.

Kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020.

– Untuk peserta kelas 2, iuran akan naik menjadi Rp 110.000, dari sebelumnya Rp 51.000.

– Untuk kelas 1, iuran akan naik menjadi Rp 160 ribu dari sebelumnya Rp 80 ribu.

“PBI berlaku 1 Agustus 2019, dan untuk yang mandiri akan berlaku pada 1 Januari 2020,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf kepada Tribunnews.com, Selasa (29/10/2019).

Pasal 30 Perpres 75/2019 menyebut, iuran bagi pekerja PPU seperti pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa, dan Pekerja/Pegawai, sebesar 5 persen dari gaji per bulan.

Pada pasal 103A, Perpres ini juga mengatur bantuan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp 19 ribu per orang per bulan, bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Pihak BPJS Kesehatan mengapresiasi langkah pemerintah menaikkan iuran, karena membantu jalannya pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, perpres ini menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen memastikan jaminan kesehatan nasional ini tetap berjalan dan diakses masyarakat,” ucap M Iqbal Annas Ma’ruf.

Adanya Perpres 75/2019 ini, katanya, dianggap anugerah bagi BPJS Kesehatan, karena bisa menjadi pilihan untuk solusi pembiayaan.

BPJS Kesehatan memang sedang terlilit masalah keuangan.

Pengeluaran mereka lebih besar dibandingkan pemasukan, alias defisit.

Hingga akhir tahun 2019, defisitnya diperkirakan mencapai Rp 32 triliun.

“Terbitnya Perpres ini menjadi anugerah yang harus disyukuri, sehingga solusi pembiayaan program bisa diupayakan teratasi.”

“Ini sangat positif untuk keberlangsungan program yang menyentuh hajat hidup rakyat banyak,” papar Iqbal. (Apfia Tioconny Billy)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Direktur Utama Bilang Iuran BPJS Kesehatan Lebih Murah Daripada Beli Pulsa, Begini Hitungannya, Artikel Asli

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com