JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Info Pengumuman Rekrutmen CPNS Kabupaten Karanganyar 2019 Sudah Diumumkan Mulai Hari Ini. Pendaftaran Mulai Besok, Simak Jadwal, Persyaratan dan Tahapannya! 

Ilustrasi Peserta ujian CPNS Karanganyar saat antri melakukan registrasi sebelum mengikuti ujian CAT di GOR Diponegoro Sragen, Sabtu (10/11/2018). Foto/Wardoyo
   
Ilustrasi Peserta ujian CPNS Karanganyar saat antri melakukan registrasi sebelum mengikuti ujian CAT di GOR Diponegoro Sragen, Sabtu (10/11/2018). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkab Karanganyar secara resmi merilis pengumuman rekrutmen CPNS 2019.

ADA 244 formasi yang dibuka untuk rekrutmen CPNS tahun ini.

Informasi soal rekrutmen dan tahapan serta mekanisme pendaftaran sudah resmi diumumkan mulai hari ini, Senin (11/11/2019).

Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , informasi pengumuman CPNS Karanganyar 2019 bisa diakses di situs resmi Pemkab Karanganyar di www.karanganyarkab.go.id.

Di dalamnya memuat seluruh informasi soal pendaftaran, formasi dan tahapannya.

CARA PENDAFTARAN 

1. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNSD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2019 dapat melakukan pendaftaran secara online ke Portal SSCASN 2019 dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id; 

2. Saat pendaftaran secara online, Calon Pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran secara online dan mencermati setiap keterangan/ instruksi/ pemberitahuan/ peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut;

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Siswanto kepada wartawan ia mengungkapkan kepastian jumlah formasi untuk Karanganyar 244 formasi. Itu diketahui dari pemberitahuan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.

“Pemkab Karanganyar dapat 244 formasi penerimaan CPNS tahun ini,” paparnya.

Jika dibanding kuota tahun lalu, kuota CPNS yang diperoleh tahun ini, jauh lebih sedikit. Siswanto mengatakan tahun lalu, Pemkab Karanganyar mendapat jatah 354 formasi.

Lebih lanjut, Siswanto menguraikan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, tidak ada pengangkatan CPNS dari unsur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sehingga 244 formasi yang diberikan itu nantinya murni untuk pengangkatan CPNS.

“Awalnya 30 persen dari CPNS dan 70 persen dari PPPK. Karena PPPK tidak ada, semua digeser ke CPNS,” jelasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com