Beranda Daerah Sragen Kasus PTSL Bonagung Dilaporkan ke Polda Jateng. BPN Sragen Masih Tahan 50...

Kasus PTSL Bonagung Dilaporkan ke Polda Jateng. BPN Sragen Masih Tahan 50 Sertifikat PTSL 2019, 5 Sertifikat Ditarik dan Dibatalkan 

Kuasa hukum warga Bonagung, Sularto Hadi Wibowo saat menunjukkan dua sertifikat asli atas nama satu warga yang diduga diproses pemecahan lewat program PTSL dengan indikasi pelanggaran syarat, Rabu (30/10/2019). Foto/Wardoyo
Kuasa hukum warga Bonagung, Sularto Hadi Wibowo saat menunjukkan dua sertifikat asli atas nama satu warga yang diduga diproses pemecahan lewat program PTSL dengan indikasi pelanggaran syarat, Rabu (30/10/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) memutuskan masih menahan 50 sertifikat hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2019 di Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Sragen.

Tak hanya itu, sebanyak lima sertifikat hasil PTSL itu juga akan ditarik lantaran kedapatan bermasalah dan melanggar persyaratan.

Hal itu disampaikan Kepala BPN Sragen, Agus Purnomo saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan untuk program PTSL 2019 di Desa Bonagung, total ada 50 sertifikat yang didaftarkan.

Sebenarnya 50 bidang sertifikat yang diperuntukkan bagi UKM itu sudah jadi semua. Akan tetapi karena muncul permasalahan di mana ada sebagian sertifikat yang didapati didaftarkan pakai letter C palsu dan sebagian sudah pernah terbit sertifikat, akhirnya 50 sertifikat itu masih ditahan di BPN.

“Masih kami tahan (50 sertifikat) di Bonagung. Belum akan kami serahkan,” paparnya belum lama ini.

Agus mengatakan dari 50 bidang itu, lima sertifikat nantinya juga akan ditarik. Sebab lima sertifikat itu diketahui bermasalah yakni didaftarkan PTSL dalam kondisi sudah terbit sertifikat.

Baca Juga :  Gerakan Pembaharuan Sragen (GPS) Terbelah, Tokoh-Tokoh Senior Berbalik Mendukung Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Sehingga akhirnya terjadi dobel sertifikat. Karenanya lima sertifikat itu nantinya akan ditarik dan dibatalkan.

“Ada dobel. Sehingga salah satu tidak bisa didaftarkan. Validasi vidang tumpuk nggak bisa,” terangnya.

Agus Purnomo. Foto/Wardoyo

Untuk sertifikat yang dobel atau ganda, nantinya salah satu harus ditarik dan dibatalkan. Kemudian dilakukan pembenahan sesuai prosedur yang benar.

“Kalau dibiarkan muncul dua sertifikat yang sama, maka dua-duanya juga nggak bisa masuk bank. Hanya satu yang sah, yaitu yang awal,” urainya.

Menurutnya penahanan sertifikat itu dilakukan sampai persoalan di Bonagung terselesaikan. Di sisi lain, kuasa hukum para warga yang merasa jadi korban PTSL di Bonagung, Sularto Hadi Wibowo mengatakan pihaknya sudah menyiapkan surat tuntutan pengembalian uang yang dibuat warga.

Surat tuntutan itu berisi pernyataan warga yang merasa tertipu dan dirugikan atas proses PTSL yang ternyata bermasalah.

Belasan warga itu menuntut uang biaya dikembalikan lantaran nominalnya ditarik biaya reguler mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 4,5 juta perbidang.

“Kami juga sudah siapkan berkas-berkas laporan dan barang bukti untuk melaporkan ke Polda Jateng. Agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Karena ini bukan kasus sederhana tapi sudah penipuan dan pemalsuan syarat program pemerintah yang dampaknya merugikan banyak warga. Karena warga ada yang mbayar Rp 1,5 juta perbidang, ada juga yang membayar Rp 22,5 juta empat bidang,” paparnya. Wardoyo

Baca Juga :  Teror Menjelang Masa Tenang Pilkada Sragen 2024: Muncul Spanduk Provokatif di Gondang, Sidoharjo, dan Sragen Kota