JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis Warga Karanganyar Yang Mayatnya Dibuang di Jembatan Sungai Mbawang! 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Banyumas berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana. Hal itu terungkap dalam rilis pers yang di pimpin Wakapolres Kompol Davis Busin Siswara dihadapan puluhan awak media Kamis (28/11/2019).

Kasus pembunuhan berencana itu terjadi di Kali Mbawang Grumbul Karangpundung Desa Pekuncen RT 04/04.

Korban diketahui bernama Fuji Marseno (27) warg Maribaya RT 01/02 Karanganyar, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan tersangka bernama Hartoyo (36) warga Dukuh Muncang Rt 03/08 Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Brebes.

Wakapolres menerangkan kronologis pengingkapan kasus pembunuhan berencana itu terjadi Kamis tanggal 21 November 2019. Gara-garanya pelaku dikejar-kejar oleh Iwan selaku pemilik rental mobil untuk segera mengembalikan kendaraan Avanza G-9002-LG yang telah digadaikan oleh pelaku kepada korban.

Karena kendaraan itu sudah 20 hari lebih dirental oleh pelaku namun belum dikembalikan dan belum ada pembayaran.

Pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 pukul 08.00 WIB, pelaku kemudian pergi dari rumah menemui Basir dan meminjam mobil Avanza AA 8875 PD (milik Afif yang dirental oleh pelaku dan digadaikan kepada Basir ).

Kemudian pada Jumat, tanggal 22 November 2019 sekitar pukul 06.00 WIB,  dia mengendarai KBM sendirian ke rumah korban dan bertemu dengan istri korban dengan tujuan untuk pinjam mobil avanza G 9002 LG yang digadaikan pelaku kepada korban sebesar Rp 25 juta.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

Mobil diambil dengan alasan untuk membawa rombongan, tetapi istri korban tidak memperbolehkan karena pelaku baru membayar bunga Rp 2,5 juta dan baru membayar Rp 2 juta.

Kemudian pelaku pergi ke Jatilawang mengendarai Mobil Avanza AA 8875 PD untuk mencari pinjaman uang tetapi tidak dapat pinjaman uang.

Kemudian pelaku pergi ke RSUD Ajibarang untuk memakirkan kendaraan avanza AA 8875 PD, setelah mobil di parkir pelaku mengambil kabel aux warna hijau yang tertancap di tape mobil dan dimasukan kedalam tas pelaku.

“Kemudian pelaku naik ojek menuju ke rumah korban dan tiba Pukul 17.00 WIB.  Sesampai dirumah korban bertemu dengan istri korban dan mengutarakan kembali untuk meminjam mobil dengan alasan akan membawa rombongan, kemudian istri korban mengijinkan asalkan didampingi oleh suaminya (korban),” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Selanjutnya, korban bersama dengan pelaku pergi mengendarai kendaraan avanza plat G 9902 LG dengan posisi duduk bersebelahan korban yang memegang kemudi.

Sesampai di jalan raya Pancasan Ajibarang, pelaku minta pindah duduk di bagian tengah di belakang korban dengan alasan akan tidur karena capek.

Sesampainya di desa Tujung Jatilawang pelaku menyuruh korban untuk memberhentikan kendaraannya di tepi jalan dengan alasan .

“Saudara pelaku ingin ikut. Setelah posisi kendaraan berhenti pelaku langsung mengambil kabel AUX dari dalam Tas kemudian langsung di kaitkan di leher korban dan di tarik sampai korban meninggal dunia. Setelah itu pelaku memindahkan korban ketempat duduk bagian tengah dengan cara menarik badan korban,” urainya.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Selanjutnya, pelaku mengambil alih kemudi membawa korban ke daerah Pekuncen.

Di perjalanan pelaku mengambil uang dari dalam dompet korban dan dompet di buang di daerah pekuncen.

Kemudian pelaku melanjutkan perjalanan ke arah TKP dan membuang mayat korban di jembatan Sungai Mbawang dengan cara menarik badan dan di dorong sampai jatuh ke bawah jembatan.

Kemudian pelaku mengembalikan mobil ke sdr. Iwan pemilik rental dibumiayu dan membayar sewa sebesar Rp. 1.450.000. ( sebagian sebesar uang 500 ribu milik korban berupa uang 10 ribuan dan 20 ribuan ).

Karena pelaku tidak punya uang, Iwan memesankan gojek untuk pelaku pulang, sesampai diantar gojek sesuai pesanan namun pelaku meminta gojek untuk menambah tujuan diantar menuju RSUD Ajibarang untuk mengambil mobil Avanza Plat AA 8875 PD.

Setelah itu pelaku menuju ke rumah temanya FAIZIN dijatilawang untuk meminjam uang sebesar Rp. 2.000.000 dengan jaminan mobil avanza AA 8875 PD dan melarikan diri ke jakarta naik bis. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com