Beranda Daerah Sragen Rumah 36.422 Warga Miskin di Sragen Ditempeli Stiker. Bupati: Stiker Rusak atau...

Rumah 36.422 Warga Miskin di Sragen Ditempeli Stiker. Bupati: Stiker Rusak atau Lepas Berarti Mundur!   

Wabup Dedy Endriyatno saat menempelkan stiker miskin bagi keluarga PKH, Kamis (21/11/2019). Foto/Wardoyo
Wabup Dedy Endriyatno saat menempelkan stiker miskin bagi keluarga PKH, Kamis (21/11/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkab Sragen menempelkan stiker miskin di rumah 36.422 warga penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat. Stiker itu akan jadi penanda bagi warga miskin atau pra sejahtera sehingga jika ada yang menolak, melepas atau menghilangkan stiker dari rumahnya, berarti dianggap sudah mundur dari miskin.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat mencanangkan penempelan stiker bertandakan keluarga penerima bantuan pemerintah di Pendapa Rumdin Bupati, Kamis (21/11/2019).

Bupati mengatakan stiker itu dipasang untuk memudahkan identifikasi bagi warga miskin penerima bantuan pemerintah.

Menurutnya sebenarnya kuota warga miskin yang tercatat di basis data terpadu (BDT) dari pusat sebanyak 327.000 jiwa.

Namun untuk tahun ini, stiker yang dibuat baru sebanyak 36.422. Sisanya nantinya akan dianggarkan tahun depan.

“Tahun ini baru bisa dibuat 36.422 stiker. Tahun depan dianggarkan untuk dibuat lebih banyak lagi,” paparnya saat memberikan pengarahan di Pendapa.

Baca Juga :  HRS Kader Golkar Sragen Sempat Jadi Tersangka di Polres Sragen Kini Bebas Dari Jerat Pidana Lewat Praperadilan

Bupati menguraikan sebenarnya masih banyak KK miskin yang belum masuk di BDT. Ia juga mengakui tak sedikit pula warga yang harusnya sudah mampu dan tidak layak menerima, masih terdaftar.

“Kuncinya ada di verifikasi dan validasi. Di Sragen ini, saya pilih stiker ini modelnya berlatarbelakang bendera merah putih. Yang masuk BDT itu penerima bantuan pemerintah. Macam-macam namanya bantuan sosial itu. Ada BPNT, KIS, KIP, PKH, bantuan listrik,” paparnya.

Menurut bupati, kepala keluarga penerima PKH, harus menyetujui dan bertandatangan di atas stiker.

Apabila stiker hilang atau lepas, maka dianggap mengundurkan diri dari penerima bantuan.

“Sehingga dengan Musyawarah Desa (Musdes) atau Muskel, mereka dikeluarkan dari basis data terpadu (BDT),” tandasnya.

Pemasangan stiker tadi dilakukan secara serentak. Diawali secara simbolis oleh bupati, kemudian dilanjutkan pemasangan stiker ke rumah-rumah PKH oleh Wabup Dedy Endriyatno dan Sekda Tatag Prabawanto. Wardoyo

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.