JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Terciduk Pakai Pelat Nomor Kelewat Cantik Hingga Terkesan Nyleneh, Ratusan Motor di Karanganyar Disita Polisi. Dari Aku Jomblo Sampai Terima Kos Putri 

Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi saat mengecek ratusan motor hasil operasi, Selasa (19/11/2019). Foto/Wardoyo
   
Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi saat mengecek ratusan motor hasil operasi, Selasa (19/11/2019). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Satuan lalu lintas Polres Karanganyar mengamankan ratusan sepeda motor, Selasa (19/11/2019). Ratusan motor itu diamankan lantaran kedapatan menggunakan knalpot brong, tanpa surat kendaraan serta nomor polisi.

Menariknya, tak hanya pelanggaran spek, sebagian motor itu juga terciduk memasang pelat nomor yang diduga dimodifikasi sehingga terlihat cantik.

Parahnya, sebagian pelat modifikasi itu justru terkesan aneh dan nyleneh.

Pantauan JOGLOSEMARNEWS.COM , pelat nomor yang biasanya tertulis angka, namun dalam plat nomor sepeda motor yang diamankan tersebut ada yang tertulis dengan huruf nyleneh.

Di antaranya pelat nomor  Aku Jomblo, Terima Kos Putri, AB6 544PI, serta berbagai tulisan menggelitik lainnya.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Ratusan sepeda motor tersebut  diamankan di Mapolres Karanganyar serta di sejumah Polsek untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat lantas, AKP Faris Budiman, dalam rilis kasus, Selasa (19/11/2019) mengatakan sepeda motor ini diamankan dari hasil operasi di sejumlah wilayah.

Yakni di Kecamatan Jaten, Kebakramat, Gondangrejo serta Colomadu. Pada saat terjaring operasi, Menurut Kapolres, pengendara yang sebagian masih remaja ini, berada di bawah pengaruh minuman keras.

“ Kendaraan kita amankan karena menggunakan knalpot brong, tanpa dilengkapi surat kendaraan dan pelat nomor yang aneh-aneh. Namun yang lebih memprihatinkan adalah, para pengguna sepeda motor ini, sebagian kita amankan karena berada di bawah pengaruh minuman keras,” kata Kapolres kepada wartawan.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Kapolres menegaskan para pemilik motor hawug-hawug itu baru bisa mengambil sepeda motornya.

Dengan syarat harus dilengkapi dengan perlengkapan standar, serta menunjukkan surat kendaraan.

“ Silahkan diambil. Tapi dengan catatan, lengkapi dulu kendaraannya dengan perlengapan standar,” tandas Kapolres.

Ketika disinggung apakah ada indikasi sepeda motor yang diamankan ini merupakan hasil kejahatan, Kapolres menyatakan, akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terutama kedaraan yang diamankan tanpa dilengkapi surat-surat resmi.

“Kita akan kembangkan. Jika nantinya ada indikasi ke arah sana (hasil kejahatan, red) maka langsung kita ambil tindakan lanjutan,” pungkas Kapolres. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com