JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Awas, Pangkalan Dilarang Layani Penjualan Elpiji 3 KG untuk PNS. Dandim dan Kasat Ingatkan Ancaman Pidana!

Sebuah truk pengangkut elpiji 3 kg saat melintas di jalan Sragen-Tanon. Foto/Wardoyo
   
Sebuah truk pengangkut elpiji 3 kg saat melintas di jalan Sragen-Tanon. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Hiswana Migas mengingatkan kepada kalangan PNS untuk tidak lagi menggunakan elpiji ukuran 3 kg bersubsidi. Sebab elpiji 3 kg itu diperuntukkan masyarakat miskin.

Sedangkan kalangan PNS akan diberikan elpiji ukuran 5,5 kg non subsidi. Siapa yang nekat melanggar, nantinuya bisa berhadapan dengan hukum.

Hal itu terungkap dalam sosialisasi kepada 1690 agen dan pangkalan elpiji di Karanganyar, hari ini tadi.

Ketua Hiswana Migas, Suwardi mengungkapkan bahwa pembinaan pangkalan yang dilakukan oleh bupati juga akan ada penerimaan tabung 5,5 kg untuk para agen dannpangkalan.

Pihaknya mengimbau agar PNS untuk tidak dilayani untk pembelian LPG 3 kg. Untuk kalangan PNS, rumah makan, dan peternakan sudah disediakan elpiji nonsubsidi 5,5 kg.

Sales manager pertamina area DIY & Solo, Pande Made Andi Suryawan berharap agar program Bupati tersalurkan dengan baik ke desa-desa.

“Barang siapa yg menyalahgunakan perniagaan, pengangkutan barang yang bersubsidi secara ilegal dipidana 6 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Karanganyar, Iswanto.

Dandim 0727 menambahkan bahwa gas LPG 3 kg hanya benar-benar untuk masyarakat miskin. Jika memang benar-benar ada yg menyalah gunakan tugas, Dandim siap menindak tegas.

Bupati Karanganyar  dalam sambutannya, mengungkapkan bahwa gas 5,5 kg yang diberikan Bupati ini nantinya untuk pengkalan dan agen. Harga setiap pangkalan untuk disamaratakan agar tertib. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com