JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Beberkan Data, AJI Sebut Musuh Utama Kebebasan Pers Adalah Polisi. Ini Fakta-Faktanya!

   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Aliansi Jurnalis Independen  atau AJI menilai musuh kebebasan pers saat ini adalah polisi. Hal itu didasarkan banyaknya kasus kekerasan dan pembungkaman jurnalis oleh Polisi sepanjang 2019.

Ketua Umum Aji, Abdul Manan menuding polisi secara sengaja melakukan pembungkaman ketika jurnalis merekam polisi melakukan kekerasan dan kejahatan.

Berdasarkan pendataan oleh Bidang Advokasi AJI Indonesia, sampai 23 Desember 2019, terdapat 53 kasus kekerasan terhadap Jurnalis.

Penyumbang terbanyak adalah kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi dalam dua peristiwa, yaitu demonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu 20-21 Mei 2019 dan demonstrasi mahasiswa 23-30 September 2019 lalu.

Dari 53 kasus kekerasan itu, ditemukan bahwa pelaku kekerasan terbanyak adalah polisi dengan 30 kasus.

“Ini bukan hal baru. Jadi melihat banyaknya kasus politik di 2019, kami rasa kalau ada yang boleh dianggap musuh kebebasan pers itu adalah polisi,” kata Manan di kantornya pada Senin 23 Desember 2019.

Baca Juga :  MK Sebarkan Undangan Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Pemohon Amicus Curiae Tak Diundang

Bagi AJI, fakta yang lebih merisaukan pada tahun 2019 ini adalah saat melihat statistik pelaku kekerasan terhadap jurnalis dan apa yang menjadi penyebabnya.

Dari 53 kasus kekerasan, pelaku kekerasan terbanyak adalah polisi dengan 30 kasus. Pelaku kekerasan terbanyak kedua adalah warga (7 kasus), organisasi massa atau organisasi kemasyarakatan (6 kasus), dan orang tak dikenal (5 kasus).

Manan menjelaskan, kasus kekerasan masih didominasi oleh kekerasan fisik sebanyak 20 kasus.

Selain itu ada pula perusakan alat atau data hasil liputan (14 kasus), ancaman kekerasan atau teror (6 kasus), pemidanaan atau kriminalisasi (5 kasus), pelarangan liputan (4 kasus).

“Masih dominannya kasus dengan jenis kekerasan fisik ini sama dengan tahun sebelumnya. Tahun lalu jenis kekerasan fisik tercatat ada 12 kasus, tahun 2017 sebanyak 30 kasus,” katanya.

Baca Juga :  Pakar Sebut MK Tak Akan Berani Diskualifikasi Gibran, Ini Sebabnya

Manan menegaskan telah memberi sinyal jelas pada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Idham Aziz bahwa hal ini harus menjadi catatan penting di tahun mendatang.

“Kenapa kita perlu mention ini serius karena kalau dibiarkan bisa jadi pola berulang,” katanya.

Manan menyebutkan pihaknya sudah was-was cukup lama dengan kekerasan yang melibatkan polisi. Hal itu lantaran hampir setiap kasus yang melibatkan polisi tak ada yang diproses hukum.

“Ini problem karena dia aparat hukum. Dia yang menentukan salah tidaknya dan ini bisa polisi. Karena mereka yang lakukan kekerasan mereka enggak usut secara serius. PR kita di tahun mendatang. Karena kalau dibiarkan bisa berulang. Maka kita tuntut polisi perbaiki pendidikan Kepolisian,” katanya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com