JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Dicokot Bandar Ganja Jakarta, Kalapas Sragen Curiga 20 Napi Kiriman Baru dari LP Cipinang

Dua puluh napi pindahan dari LP Cipinang Jakarta ke Lapas Sragen, Selasa (10/12/2019). Foto/Wardoyo
   
Dua puluh napi pindahan dari LP Cipinang Jakarta ke Lapas Sragen, Selasa (10/12/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tudingan tersangka bandar sabu dan ganja yang dibekuk tim Polres Jakarta Timur, berinisial AFI bahwa barang dipasok dari salah satu napi di Sragen, membuat otoritas Lapas Sragen tertampar.

Kalapas Sragen, Yosef Benyamin Yembise mengaku terkejut dengan cokotan banda ganja yang dibekuk tim Polresta Jaktim tersebut.

Ia menduga napi yang dicokot sebagai pemasok itu bukanlah napi di Lapas Sragen. Kalapas curiga napi yang disebut itu dimungkinkan berasal dari rombongan 20 napi dari Lapas Cipinang Jakarta dua hari lalu.

“Saya curiga ada 20 napi pindahan dari Lapas Cipinang Jakarta yang masuk ke Lapas Sragen Selasa (10/12/2019) kemarin. Kalau pun ada yang dicokot, mungkin di antara 20 napi itu. Kalau warga binaan di Sragen selama ini kami pastikan steril karena pengawasan dan pencegahan sudah kita perketat sejak saya masuk sini,” papar Kalapas Jumat (13/12/2019).

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Karenanya, pemeriksaan besar-besaran akan dilakukan untuk mengusut kebenaran pengakuan bandar ganja Jakarta itu.

Selain memeriksa semua napi di Sragen, pemeriksaan akan dilakukan terhadap 20 napi pindahan dari Lapas Cipinang tersebut.

“Kita akan periksa semua berkoordinasi dengan polisi. Selama ini kita juga sudah rutin melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan BNN maupun Polres Sragen,” tandasnya.

Pernyataan Yosef disampaikan menyusul konferensi pers penangkapan bandar sabu dan ganja oleh Kapolrestro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian Rishadi, Kamis (13/12/2019).

Ia mengatakan timnya berhasil membekuk bandar berinisial AFI saat akan transaksi di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (10/12/2019) malam.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Dari hasil penangkapan itu polisi menyita barang bukti sabu–sabu seberat 1 gram yang disembunyikan AFI di badannya.

Dalam gelar perkara di halaman Polres Jakarta Timur Arie mengatakan hasil penelusuran hingga ke rumah tersangka di Kelurahan Ciracas kembali ditemukan barang bukti narkoba.

Barang bukti yang ditemukan di kediamannya berupa tiga kardus besar berisi 44 bungkus warna hitam ganja seberat 48,3 kilogram dan sepuluh bungkus plastik klip berisi sabu–sabu 5,47 gram.

Dari pengakuan AFI, barang bukti kejahatan jenis sabu–sabu dikirim dari pelaku berinisial A yang merupakan narapidana yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cianjur.

Sedangkan ganja siap edar dipasok oleh seorang narapidana yang kini mendekam di balik jeruji Lapas Sragen,Jawa Tengah. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com