JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Didemo Driver Gojek dan Grab Solo Raya, Maxim Kirim Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi, Ini Isi Lengkapnya

   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Belum lama ini atau tepatnya, Senin (16/12/2019) ratusan pengemudi Gojek dan Grab mengadakan aksi protes di depan Kantor Maxim Solo. Para pendemo merasa tak puas dengan tarif yang diberlakukan layanan Maxim.

Dalam rilisnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM pada Selasa (17/12/2019) lalu, pihak Maxim mengatakan penentuan tarif telah disesuaikan dengan upah minimal kota/kabupaten.

Adapun langkah selanjutnya diambil untuk pemecahan dan penyelesaian masalah tersebut Maxim akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

“Para pakar layanan ”Maxim” telah menentukan posisi mereka dan solusi penyelesaian atas masalah ini dalam bentuk surat terbuka kepada Presiden Indonesia Joko Widodo, yang berasal dari Surakarta dan selama waktu panjang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Kami meminta Anda untuk memublikasikan berkas ini demi membantu kami dalam menyebarluaskan isu ini” kata Spesialis Departemen Hubungan Masyarakat Layanan Order Angkutan “Maxim” Maria Pukhova melalui keterangan tertulis kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (19/12/2019).

Berikut isi dari Maxi kepada Presiden RI Joko Widodo

Istimewa

Surat Terbuka Layanan “Maxim” kepada Presiden Indonesia

Kepada yang terhormat Bapak Presiden Joko Widodo,

Surat ini kami kirimkan kepada Bapak terkait konflik yang terjadi di Surakarta di antara para pengemudi Gojek dan Grab serta layanan ”Maxim”. Konflik ini telah berhasil mengungkap masalah global dalam pasar taksi, yang mana berpengaruh pada taraf kehidupan penduduk dan perekonomian di Indonesia. Menurut fakta yang terjadi di lapangan, Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2019 menimbulkan pengaruh negatif terhadap bidang pengembangan bisnis ojek.

Tarif minimal pengangkutan dengan kendaraan motor yang telah ditetapkan ternyata terlalu berlebihan dan tak sesuai dengan kenyataan yang ada. Peraturan tersebut tidak mempertimbangkan daya beli penduduk di propinsi terkait, yang mana sebagai akibatnya, akses ke layanan taksi pun menjadi berkurang. Dalam waktu yang bersamaan, masyarakat yang sebenarnya mampu menampilkan tingkat pertumbuhan signifikan dan memberikan pendapatan yang besar untuk anggaran negara malah tetap berada di tingkat yang sama.

Kepatuhan terhadap tarif, baik untuk penumpang maupun untuk pengemudi berakibat pada ketidakmampuan lapisan masyarakat dengan tingkat penghasilan yang rendah maupun rata-rata untuk menggunakan layanan taksi, sementara pengemudi akan meraup untung berkali-kali lipat lebih besar, bahkan lebih tinggi daripada UMR wilayah terkait. 

Selain itu, pemberlakuan tarif yang telah ditentukan berdampak buruk pada dinamika perkembangan layanan “Maxim”. Dalam waktu beberapa bulan, perusahaan mulai mengalami kerugian dan mungkin terpaksa harus gulung tikar. Sebagai akibatnya, ratusan ribu pengemudi akan kehilangan kesempatan untuk mencari nafkah, dan ratusan ribu penumpang tak akan lagi mampu menggunakan layanan taksi dengan harga terjangkau. Di samping itu, peraturan pemerintah yang ketat di pasar akan melanggar persaingan bebas dan berujung pada hengkangnya arus investasi asing dari Indonesia.

Menurut perhitungan para analis layanan “Maxim”, tarif minimal ojek saat ini seharusnya sesuai dengan upah minimum regional para pekerja di setiap provinsi terkait. Bukti dari hal ini ialah loyalitas pengemudi kepada perusahaan yang bekerja sama dengan mereka. Tarif layanan sesuai dengan harapan para pengemudi tersebut dan sama sekali tidak berakibat pada penurunan pendapatan mereka karena tarif yang lebih rendah mampu menarik lebih banyak order. Keberatan terhadap tarif tersebut hanya ditunjukkan oleh para pengemudi perusahaan pesaing. Mereka ingin menghasilkan lebih banyak uang dengan bekerja lebih sedikit, tetapi dalam hal ini tidak memikirkan orang-orang yang mati-matian menghitung setiap rupiah yang mereka miliki agar dapat mencukupi dalam menafkahi keluarga mereka. 

Baca Juga :  BPKH Berangkatkan 960 Pemudik Asal Solo "Balik Kerja" Gratis

Pada bulan Januari 2020, ”Maxim” bermaksud untuk mengusulkan perubahan Surat Keputusan mengenai tarif dengan melampirkan perhitungan para analis yang telah dibuat. Kami mengharapkan sebuah dialog yang membangun terkait isu tarif dengan pihak pemerintah maupun para pelaku pasar ojek lainnya.

Hingga pemerintah menetapkan tarif baru yang lebih realistis untuk layanan transportasi online khususnya ojek, Kami meminta kepada Presiden untuk memberlakukan moratorium terkait penerapan tarif yang diatur oleh Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348.

Hormat saya, 

Marlina, Direktur PT Teknologi Perdana Indonesia      

Triawati PP/*

Baca Juga :  Keseruan Melihat Anak Hariamau Benggala di Solo Safari Saat Libur Lebaran
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com