JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Internasional

Dipaksa Ibunya Kuliah di Universitas Favorit, Remaja Ini Palsukan IPK, Akhirnya Didenda Rp 56 Juta

ilustrasi / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Niat dan ambisi remaja ini cukup bagus, yakni ingin melanjutkan kuliah di kampus favorit yang menjadi incarannya.

Namun cara yang dilakukannya salah, sehingga ia  dijatuhi denda S$5.500 atau Rp 56 juta. Remaja itu adalah Kieffer Tay Kai Xian (24), warga negara Singapura.

Ia dijatuhi denda dengan tuduhan pemalsuan nilai agar dapat masuk ke universitas favorit yang menjadi incarannya.

Dalam sidang sesi dengar, diketahui Xian sangat ingin belajar di jurusan keuangan di Universitas Ilmu Sosial Singapura atau SUSS, namun langkah yang ditempuh salah.

Dia memalsukan IPK dalam transkrip nilai Politeknik Temasek dari 1,76 menjadi 2,76.

Xian berfikir, dengan menaikkan nilai IPK dia bisa mendapatkan peluang lebih besar untuk masuk universitas yang diincarnya itu. Di persidangan, Xian mengaku bersalah. Dua juga menghadapi tiga dakwaan serupa lainnya.

Dikutip dari asiaone.com, pada September 2016 Xian melampirkan transkip nilai yang sudah dipalsukannya dalam lamarannya.

Pihak universitas lalu melakukan pengecekan dan menolak lamarannya setelah menemukan transkrip nilai Xian sudah diubah.     

Penolakan pertama, tak menyurutkan niat Xian untuk kuliah di SUSS pada tahun-tahun berikutnya. Kesal dengan ulah Xian, seorang pegawai SUSS lalu memasukkan laporan ke polisi pada 1 Maret 2019.

Pada hari Kamis (19/12/2019), Jaksa Penuntut Umum R. Arvindren mendesak hakim distrik Samuel Chua agar menjatuhkan hukuman denda minimal S$ 5 ribu.

“Ini adalah kejahatan serius yang merusak integritas proses pendaftaran perkuliahan universitas lokal. Meskipun sudah ditolak sejak pertama kali karena kampus menyadari pelaku mengarang niai IPK-nya, namun dia terus mendaftar ke universitas yang sama berulang-ulang,” kata Jaksa Penuntut Arvindren.

Xian sangat ingin belajar di universitas favortinya, namun kebulatan niatnya dirusak dan mengarah pada sebuah tindak kriminal yang ditujukan agar dia bisa mendapatkan tempat di universitas yang diincarnya.

Pengacara korban, Jeffrey Soh mengatakan kliennya masih belum dewasa saat melakukan pemalsuan itu. Dia sungguh sangat menyesali perbuatannya.

Xian berada dalam tekanan dari ibunya agar bisa masuk universitas ternama hingga mendorongnya melakukan pemalsuan nilai IPK.

Selain membayar denda, untuk tindak kejahatan pemalsuan, Xian sebenarnya bisa dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com