JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Pencurian di Toko Emas Semar Nusantara Wonogiri, Pelaku Emak-emak Bawa Kabur Manik-manik. Begini Kronologinya

   
Konferensi pers kasus pencurian toko emas di Mapolres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri mengungkap kasus pencurian di Toko Emas Semar Nusantara Wonogiri.

Dalam kasus itu toko emas besar itu merugi hingga hampir Rp 3 juta. Angka itu merupakan akumulasi barang berharga yang dicuri pelaku, yakni aneka jenis manik-manik.

Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Senin (23/12/2019) mengungkapkan, pelapor adalah karyawan Toko Emas Semar Nusantara Wonogiri, Kartini. Sementara pelaku adalah Suyati (37), warga Blimbing Desa Wonorejo Kecamatan Polokarto, Sukoharjo.

“Lokasi kejadian di Toko Emas Semar Nusantara Wonogiri. Waktu kejadian diketahui pada Kamis tanggal 5 Desember 2019 sekitar pukul 17.00 WIB,” jelas dia.

Kerugian berupa barang berharga yang diambil pelaku. Meliputi satu manik-manik model liberty berat 2,3 gr, harga Rp 1.290.300 dengan ciri warna putih, pipih, dan berbentuk menyerupai perempuan. Selanjutnya satu manik-manik model love krawang berat 1,9 gr, harga Rp 1.065.900 dengan ciri warna putih, berbentuk hati, dan manik tersebut krawang, dan sebuah manik-manik model kura-kura berat 1 gr, harga Rp 561.000, dengan ciri warna putih dan berbentuk kura-kura.

Baca Juga :  Kesehatan Jiwa hingga Gigi 359 Polisi Wonogiri Diperiksa, Terungkap Sudah Alasannya

“Total kerugian materiil adalah Rp 2.917.200,” ungkap dia.

Modus operandi adalah pelaku berpura-pura ingin membeli gelang di Toko Emas Semar Nusantara Wonogiri. Pada saat penjaga toko lengah pelaku mengambil beberapa barang di toko tersebut.

Kronologinya saat akan dilakukan pendataan barang di toko, diketahui ada barang yang hilang yaitu tiga buah manik-manik. Pelapor bersama karyawan lain berinisiatif melihat rekaman CCTV pada hari itu.

Setelah melihat rekaman CCTV tersebut pelapor dan karyawan lainnya mengetahui ada seorang wanita yang dicurigai sebagai pelaku pencurian.

Baca Juga :  Tips Mengatasi Malas Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran 2024 yang Panjang

Berbekal laporan dan rekaman CCTV, petugas berhasil membekuk pelaku hanya selang satu hari kemudian di rumahnya tanpa perlawanan.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara berpura-pura ingin membeli gelang. Lalu meminta pelayan atau marketing untuk mengambilkan barang atau gelang. Setelah diambil gelang dicoba di tangan pelaku sambil mengambil salah satu manik-manik yang menempel di gelang tersebut dan dialihkan di tangan kiri,” beber dia.

Hal itu dilakukan tersangka berulang-ulang. Manik-manik yang diambil tersebut dipindahkan ke tangan kanan dan dimasukan ke dalam saku jumper atau jaket.

“Pelaku kita jerat pasal
362 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kapolres.
Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com