JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Razia Oleh BPRD, Rubicon Ini Memang Mentereng, Pajaknya Cuma Nunggak 8 Tahun

Petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memasang stiker penunggak pajak di mobil Mercedes Benz C63 dalam razia mobil mewah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019) / tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM ย –
Mobil-mobil mewah memang mentereng. Namun kepatuhan membayar pajak oleh pemiliknya tak sementereng tunggangannya.

Buktinya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau BPRD DKI Jakarta menemukan Jeep Rubicon menunggak pajakย hingga delapan tahun.

Tunggakan mobil SUV mewah itu diketahui saat tim gabungan menggelar raziaย tunggakan pajakย di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Sabtu (21/13/2019).

Kepala Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar, mengatakan langsung memasang segel di Jeep Wrangler 3.8 AT Rubicon bernomor polisi B 845 NAN itu.

“Langsung kami pasangi stiker,” kata Khairil melalui keterangan tertulisnya.

Ia menuturkan Badan Pajak bakal segera menghapus nomor Registrasi dan Identifikasi (Regident) mobil mewah tersebut. Sehingga, mobil tersebut nantinya bisa dianggap kendaraan bodong dan bakal dilelang pemerintah.

“Karena sudah tidak bayar delapan tahun maka Regidentnya bakal kami hapus. Mobil tersebut menunggak pajak Rp 74,6 juta,” ujarnya.

Selain Rubicon, tim gabungan juga menemukan mobil mewah lainnya yang menunggak pajak dalam razia di Citos.

Mobil yang ditemukan menunggak pajak lainnya di antaranya Mercedes Benz E200 menunggak pajak selama empat bulan, dan Mini Cooper menunggak pajak dua bulan.

“Kami pasang stiker Kendaraan Anda Belum Melunasi Kewajiban Perpajakan di bagian depan mobil tersebut,” ujarnya. “Kami berharap pajak mobil tersebut segera dilunasi.”

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengerahkan 498 petugas untuk melakukan razia pajak mobil mewah. Dia mengatakan, para petugas itu menyebar ke pusat-pusat perbelanjaan, perkantoran di seluruh wilayah Jakarta.

“Seluruh pusat perbelanjaan, apartemen, perkantoran seluruh DKI, kami bergerak ada yang di Jaktim, Jakbar, Jakut, Jakpus, dan ini terakhir Jaksel,” ujar Faisal.

Dia berharap para penunggak segera membayar pajak yang belum dibayarkan. Khairil mengingatkan, Pemprov DKI memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan dengan penghapusan sanksi atau denda bagi penunggak pajak.

Selain itu, menurut Khairil, Pemprov DKI juga memberikan potongan separuh harga untuk bea balik nama kendaraan bermotor. “Ada 1.000 mobil mewah yang masih menunggak pajak. Kami berharap segera melunasi tunggakan pajaknya,” ujar Khairil terkait diskon buatย penunggak pajakย tersebut.

www.tempo.co

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com