Beranda Umum Nasional Tiga Saksi Kasus Jiwasraya Diperiksa Kejaksaan Agung

Tiga Saksi Kasus Jiwasraya Diperiksa Kejaksaan Agung

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Tiga orang saksi terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya diperiksa oleh Kejaksaan Agung, Senin (30/12/2019). Dua orang berasal dari pihak swasta, yaitu Stephanus Turangan dan Yosep Chandra dan seorang dari Jiwasraya yaitu Eldin Rizal Nasution.

Hal itu dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman.

Diketahui, Eldin Rizal Nasution merupakan mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya. Sedangkan Stephanus Syam merupakan Direktur Utama PT Trimegah, dan Yosep Chandra Direktur Utama PT Prospera.

“Seharusnya kami memeriksa Asmawi Syam, namun ternyata dia sudah diperiksa Jumat lalu,” kata Adi, Senin (30/12/2019).  Asmawi Syam merupakan Mantan Direktur Utama Jiwasraya.

Asmawi Syam dan Eldin Rizal Nasution masuk ke dalam daftar 10 orang yang dicekal oleh Kejaksaan Agung.

Delapan nama lain menurut keterangan seorang penegak hukum adalah Hendrisman Rahim, De Yong Adrian, Hary Prasetyo, Muhamad Zamkhani, Djonni Wiguna, Getta Leonardo Arisanto, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata), berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.

Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.

www.tempo.co