JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pengusutan Kasus Novel Membuka Kemungkinan Tersangka Baru, Polisi Tunggu Bukti

Pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu (28/12/2019) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengusutan kasus penyiraman air keras atas diri penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, membuka kemungkinan munculnya tersangka baru.

Demikian dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono. Argo  mengatakan, pihaknya akan segera memproses tersangka baru jika ada temuan dan bukti kuat.

“Seandainya nanti misalnya ditemukan ada bukti lain, ya kalau ada orang lain yang terlibat ya kenapa tidak, kami proses. Yang penting ada alat bukti,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Baca Juga :  Pengamat Sebut, Jokowi ke Medan untuk Bantu Menantunya Bobby yang Akan Maju Pilgub 2024

Argo mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua tersangka, yaitu RM dan RB. Salah satu hal yang penyidik gali dari keduanya adalah kronologi penyiraman air keras tersebut.

“Sampai sekarang juga belum semuanya kami tanyakan, ya. Belum semuanya, belum selesai (pemeriksaan tersangka),” kata Argo.

Sebagaimana diketahui, Polisi menangkap RM dan RB pada Kamis (26/12/2019) malam di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga :  Diduga Catut Nama Dosen di Malaysia, Prof Kumba Akhirnya Mundur dari Jabatan Dekan FEB Unas

Setelah menjalani pemeriksaan semalaman, keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka pada keesokan harinya.

Salah seorang tersangka mengaku penyerangan dilakukan karena tak suka dengan Novel Baswedan. “Tolong dicatat, saya enggak suka Novel, dia pengkhianat,” ujar RB.

Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras pada 11 April 2017 usai menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara dekat rumahnya. Kasus ini sempat bergulir selama dua tahun setengah tanpa ada tersangka yang ditetapkan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com